7. Akad nikah hanya diperbolehkan dihadiri oleh maksimal 50 orang;
8. Kunjungan tamu atau perjalanan dinas dari luar Kota Bandung ditunda;
9. Penutupan jalan di Kota Bandung diperluas dari ring 1 ke ring 2;
Baca Juga: Kapolri di depan DPR, Selama Operasi Ketupat 2021 Ditemukan 4.327 Pemudik Positif Covid-19
10. Diberlakukannya Work From Home (WFH) bagi pegawai pemerintahan dan swasta (50 persen);
11. Jemaah di tempat ibadah dibatasi 50 persen, serta pengajian hanya dilakukan secara online;
12. Memperluas cakupan vaksinasi Covid-19.
Itulah 11 poin keputusan yang telah dibuat dalam Rapat Terbatas (Ratas) Satgas Covid-19 Kota Bandung, bersama Wali Kota Bandung Oded M Danial.
Keputusan tersebut dibuat semata-mata untuk menanggulangi lonjakan kasus Covid-19 yang kini terjadi di beberapa kota di Indonesia, khususnya Kota Bandung.***