Kota Bandung Siaga 1 Covid-19, Apakah Pernikahan dan Pengajian di Masjid Diperbolehkan? Ini Kebijakannya

- 17 Juni 2021, 08:10 WIB
Tangkapan layar dua daerah di Provinsi Jawa Barat, yaitu Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Ciamis, bermigrasi dari zona oranye ke zona merah pada Peta Risiko Covid-19.
Tangkapan layar dua daerah di Provinsi Jawa Barat, yaitu Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Ciamis, bermigrasi dari zona oranye ke zona merah pada Peta Risiko Covid-19. /Satuan Tugas Penanganan Covid-19/

7. Akad nikah hanya diperbolehkan dihadiri oleh maksimal 50 orang;

8. Kunjungan tamu atau perjalanan dinas dari luar Kota Bandung ditunda;

9. Penutupan jalan di Kota Bandung diperluas dari ring 1 ke ring 2;

Baca Juga: Kapolri di depan DPR, Selama Operasi Ketupat 2021 Ditemukan 4.327 Pemudik Positif Covid-19

10. Diberlakukannya Work From Home (WFH) bagi pegawai pemerintahan dan swasta (50 persen);

11. Jemaah di tempat ibadah dibatasi 50 persen, serta pengajian hanya dilakukan secara online;

12. Memperluas cakupan vaksinasi Covid-19.

Itulah 11 poin keputusan yang telah dibuat dalam Rapat Terbatas (Ratas) Satgas Covid-19 Kota Bandung, bersama Wali Kota Bandung Oded M Danial.

Keputusan tersebut dibuat semata-mata untuk menanggulangi lonjakan kasus Covid-19 yang kini terjadi di beberapa kota di Indonesia, khususnya Kota Bandung.***

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x