Keputusan itu diambil dalam rapat terbatas pada Rabu, 16 Juni 2021 terkait penanggulangan kasus Virus Corona Covid-19 yang mengalami lonjakan dalam beberapa waktu terakhir.
Rapat itu diselenggarakan oleh SATUAN Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bandung, dan dipimpin langsung oleh Oded M Danial.
Berikut 11 poin keputusan yang telah diambil oleh Wali Kota bersama Satgas Covid-19 Kota Bandung:
1. Menutup semua tempat hiburan dan wisata;
2. Kegiatan apa pun, baik di gedung, hotel, dan tempat terbuka seperti pesta atau resepsi pernikahan, ditiadakan;
3. Restoran, kafe, rumah makan, dan pedagang kaki lima hanya melayani pesanan untuk dibawa pulang atau take away. Artinya tidak boleh melayani makan di tempat;
Baca Juga: Rekor Tertinggi Kasus Harian Covid-19 Kab Bandung 231 Orang, , Kang DS Akan Petakan Kegiatan Desa
4. Jam operasional mal, ruko, dan toko modern dibatasi sampai pukul 19.00 WIB;
5. Jam operasional pasar tradisional juga dibatasi sampai pukul 10.00 WIB;
6. Pelaksanaan simulasi pembelajaran tatap muka (PTM) ditiadakan;