Kota Bandung Siaga 1 Covid-19, Apakah Pernikahan dan Pengajian di Masjid Diperbolehkan? Ini Kebijakannya

- 17 Juni 2021, 08:10 WIB
Tangkapan layar dua daerah di Provinsi Jawa Barat, yaitu Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Ciamis, bermigrasi dari zona oranye ke zona merah pada Peta Risiko Covid-19.
Tangkapan layar dua daerah di Provinsi Jawa Barat, yaitu Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Ciamis, bermigrasi dari zona oranye ke zona merah pada Peta Risiko Covid-19. /Satuan Tugas Penanganan Covid-19/

Keputusan itu diambil dalam rapat terbatas pada Rabu, 16 Juni 2021 terkait penanggulangan kasus Virus Corona Covid-19 yang mengalami lonjakan dalam beberapa waktu terakhir.

Rapat itu diselenggarakan oleh SATUAN Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bandung, dan dipimpin langsung oleh Oded M Danial.

Berikut 11 poin keputusan yang telah diambil oleh Wali Kota bersama Satgas Covid-19 Kota Bandung:

1. Menutup semua tempat hiburan dan wisata;

2. Kegiatan apa pun, baik di gedung, hotel, dan tempat terbuka seperti pesta atau resepsi pernikahan, ditiadakan;

3. Restoran, kafe, rumah makan, dan pedagang kaki lima hanya melayani pesanan untuk dibawa pulang atau take away. Artinya tidak boleh melayani makan di tempat;

Baca Juga: Rekor Tertinggi Kasus Harian Covid-19 Kab Bandung 231 Orang, , Kang DS Akan Petakan Kegiatan Desa

4. Jam operasional mal, ruko, dan toko modern dibatasi sampai pukul 19.00 WIB;

5. Jam operasional pasar tradisional juga dibatasi sampai pukul 10.00 WIB;

6. Pelaksanaan simulasi pembelajaran tatap muka (PTM) ditiadakan;

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x