JURNAL SOREANG – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah menetapkan Kota Bandung dan Bandung Raya dengan status siaga 1 Covid-19.
Wilayah Bandung Raya yang dimaksud oleh Ridwan Kamil, yaitu Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.
Status siaga 1 Covid-19 tersebut dikeluarkan oleh Pemprov Jabar, karena tingkat keterisian rumah sakit atau Bed Occupancy Rate (BOR) pasien menyentuh angka 84,19 persen.
Baca Juga: Pemkot Bandung Hentikan Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah Akibat Lonjakan Covid-19
Angka keterisian rumah sakit tersebut terbilang tinggi, karena standar atau ketetapan dari WHO sendiri maksimal 60 sampai 70 persen.
Lantas, bagaimana dengan acara-acara seperti pernikahan dan pengajian di masjid? Apakah masih diperbolehkan?
Berdasarkan keputusan yang telah dibuat oleh Wali Kota Bandung yaitu Oded M Danial, dibuat 11 poin kebijakan yang diambil guna mengatasi gelombang kedua Covid-19 ini.
Beberapa poin tersebut diantaranya meniadakan resepsi pernikahan dan membatasi prosesi akad nikah, serta melarang adanya kegiatan pengajian (boleh dilakukan secara online).
Baca Juga: Kabupaten Bandung Zona Merah Covid-19, Semua Obyek Wisata Ditutup Sementara Seminggu
Keputusan itu diambil dalam rapat terbatas pada Rabu, 16 Juni 2021 terkait penanggulangan kasus Virus Corona Covid-19 yang mengalami lonjakan dalam beberapa waktu terakhir.
Rapat itu diselenggarakan oleh SATUAN Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bandung, dan dipimpin langsung oleh Oded M Danial.
Berikut 11 poin keputusan yang telah diambil oleh Wali Kota bersama Satgas Covid-19 Kota Bandung:
1. Menutup semua tempat hiburan dan wisata;
2. Kegiatan apa pun, baik di gedung, hotel, dan tempat terbuka seperti pesta atau resepsi pernikahan, ditiadakan;
3. Restoran, kafe, rumah makan, dan pedagang kaki lima hanya melayani pesanan untuk dibawa pulang atau take away. Artinya tidak boleh melayani makan di tempat;
Baca Juga: Rekor Tertinggi Kasus Harian Covid-19 Kab Bandung 231 Orang, , Kang DS Akan Petakan Kegiatan Desa
4. Jam operasional mal, ruko, dan toko modern dibatasi sampai pukul 19.00 WIB;
5. Jam operasional pasar tradisional juga dibatasi sampai pukul 10.00 WIB;
6. Pelaksanaan simulasi pembelajaran tatap muka (PTM) ditiadakan;
7. Akad nikah hanya diperbolehkan dihadiri oleh maksimal 50 orang;
8. Kunjungan tamu atau perjalanan dinas dari luar Kota Bandung ditunda;
9. Penutupan jalan di Kota Bandung diperluas dari ring 1 ke ring 2;
Baca Juga: Kapolri di depan DPR, Selama Operasi Ketupat 2021 Ditemukan 4.327 Pemudik Positif Covid-19
10. Diberlakukannya Work From Home (WFH) bagi pegawai pemerintahan dan swasta (50 persen);
11. Jemaah di tempat ibadah dibatasi 50 persen, serta pengajian hanya dilakukan secara online;
12. Memperluas cakupan vaksinasi Covid-19.
Itulah 11 poin keputusan yang telah dibuat dalam Rapat Terbatas (Ratas) Satgas Covid-19 Kota Bandung, bersama Wali Kota Bandung Oded M Danial.
Keputusan tersebut dibuat semata-mata untuk menanggulangi lonjakan kasus Covid-19 yang kini terjadi di beberapa kota di Indonesia, khususnya Kota Bandung.***