“Jika ada laporan ada pengaduan dari masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan anggaran covid akan saya tindak lanjuti, karena itu masyarakat juga harut ikut mengawasinya,” ujarnya
Kendati demikian, untuk mencegah adanya hal penyimpangan dana covid ini pihak SKPD maupun dinas bisa terlebih dulu konsultasikan ke Inspektorat.
Baca Juga: Anggaran Covid-19 Menipis, Pemkot Tasikmalaya Butuh Bantuan Tangani Klaster Pesantren
Sehingga penggunaan keuangan anggaran covid pun bisa tertib. karenanya pihaknya telah membuat tim khusus pengawasan dana tanggap covid.
Longgarnya pengawasan memungkinkan dana penanganan kasus virus corona angaran covid bisa dikorupsi oleh sejumlah oknum atau pihak- pihak yang nakal.
Namun jika pengawasannya diperkatat diharapkan bisa mencegah terjadinya korupsi.
Baca Juga: Pengakuan Cita Citata Kepada Penyidik KPK Terkait Kasus Korupsi Bansos Covid-19
Salah-satu contohnya ada satu SKPD di Kota Bandung yang harus melakukan pengembalian tuntutan ganti rugi (TGR) sebesar Rp1.6 miliar.
Hal tersebut karena ada temuan inspektorat terkait adanya kelebihan pembayaran saat menggunakan belanja barang dan jasa dari angaran dana covid.
Namun pihak dari SKPD tersebut bersedia untuk menyelesaikannya, tutur Fajar