Korupsi Dana Desa, 3 Mantan Kades Ditangkap Polisi di Cianjur

- 8 Juni 2021, 20:36 WIB
Kepala Desa Sindangasih, Kecamatan Karangtengah, Cianjur, Jawa Barat, Dedy Setiadi, ditangkapa polisi karena mengkorupsi Dana Desa untuk memperkaya diri, Selasa 8 Juni 2021.
Kepala Desa Sindangasih, Kecamatan Karangtengah, Cianjur, Jawa Barat, Dedy Setiadi, ditangkapa polisi karena mengkorupsi Dana Desa untuk memperkaya diri, Selasa 8 Juni 2021. /Ahmad Fikri/ ANTARA/

JURNAL SOREANG – Tersandung kasus korupsi Dana Desa, sebanyak tiga mantan Kepala Desa (Kades) di Cianjur ditangkap oleh Polres Cianjur, Jawa Barat, Selasa 8 Juni 2021.

Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai mengatakan, dana desa yang dikorupsi oleh tiga mantan kepala desa itu, sebagian besar digunakan untuk memperkaya diri sendiri, termasuk untuk membeli kendaraan dan lain-lain.

Polres Cianjur mencatat selama enam bulan terakhir, kasus korupsi dana desa yang melibatkan tiga mantan kepala desa di Cianjur ini, menimbulkan kerugian negara dengan total miliaran rupiah.

Baca Juga: Wow! Nilai Barang Sitaan Negara di Rupbasan Kelas 1 Bandung Capai Rp35 Miliar

"Terbaru, kami menangkap mantan Kepala Desa Sindangasih, Kecamatan Karangtengah, Cianjur berinisial DS. Dia telah mengelapkan uang dana desa sebesar Rp362.200.000," kata Mochamad Rifai, seperti dilansir Jurnal Soreang dari ANTARA.

"Dana yang seharusnya digunakan untuk sejumlah pembangunan di desa dan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) digunakan untuk memperkaya diri," sambungnya.

Setelah dilakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi-saksi dan bukti, pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Tegas! Ini Sanksinya Jika Petugas Lapas Terlibat Narkoba

Petugas juga menyita sejumlah berkas buku APBDes tahun 2017 dan 2018, dua surat perintah pencairan dana desa tahun 2017 dan 2018;

Serta dua foto copy SPJ Bumdes fiktip tahun 2017 dan 2018, foto copy rekening pencairan dana, foto copy surat pembentukan Bumdes dan surat pengangkatan Kades miliknya.

"Saat ini, tersangka sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka akan dijerat dengan pasal pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi JO pasal 64 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," kata Mochamad Rifai.

Sebelumnya petugas juga menangkap mantan Kepala Desa Bunisari, Kecamatan Warungkondang atas tindak pidana korupsi dana desa tahap III tahun 2019 yang merugikan negara sebesar Rp304.000.000.

Baca Juga: Bertambah 100 Kasus Per Hari, Penularan Covid-19 di Bandung Meningkat, Yana Mulyana: Sebentar Lagi Kolaps

Sedangkan yang ketiga atau terakhir yaitu mantan Kades Cimacan, Kecamatan Cipanas, ditangkap akibat melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2018 sebesar Rp900.000.000.

"Selama enam bulan sudah tiga orang mantan kades yan kita tangkap karena melakukan korupsi DD," kata Mochamad Rifai.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait korupsi dana desa lainnya.

Diketahui, kasus korupsi dana desa ini banyak dilakukan oknum kepala desa dan perangkatnya.

"Kita akan terus melakukan pengembangan dan penyelidikan agar tidak ada lagi penyelewengan dana desa (DD)," tutupnya.***

Editor: Sarnapi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah