Beruntung, aksi preman itu berhasil dicegah anggota Koramil. Barang bukti berupa senjata tajam dan minuman keras juga diamankan.
Usai melakukan aksinya, tim dari Kepolisian Resor Garut menangkap preman tersebut di rumahnya, untuk kemudian mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Kini, DB terancam hukuman 10 tahun penjara, karena perbuatannya yang mengganggu ketertiban umum dan membawa senjata tajam.
"Ancaman hukuman terberat 10 tahun penjara," kata Adi Benny Cahyono.
Akibat perbuatannya itu, DB dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 Jo Pasal 170 KUHPidana Jo Pasal 351 KUHP tentang perbuatan melakukan kekerasan secara bersama-sama dan penganiayaan.
Adapun pihak kepolisian kini telah menangkap dua preman, yaitu DB yang membuat onar dan menantang berkelahi perwira TNI di depan Markas Koramil Pameungpeuk, dan seorang anak buahnya berinisial H.
"Untuk pasalnya diterapkan ada pasal darurat, untuk barang bukti yang kita sita dua buah golok, samurai, tongkat besi dan miras," kata Adi Benny.***