Keputusan dari Pemkot Bogor sendiri mengenai larangan ziarah kubur ini tertuang pada Surat Edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Menyambut Idul Fitri 1442 H/2021 M, pada Masa Pandemi COVID-19 di Kota Bogor. Dalam surat edaran tersebut, antara lain, mengatur soal larangan sementara untuk ziarah kubur, pada libur Lebaran 2021.
Dalam surat edaran tersebut, tertulis larangan sementara untuk ziarah kubur pada libur Lebaran 2021. Menurut Bima Arya, larangan sementara ziarah ke makam di TPU adalah kesepakatan bersama kepala daerah di Jabodetabekjur untuk menekan penularan COVID-19.
"Jangan sampai karena kegiatan masyarakat pada bulan Ramadhan dan libur Lebaran, terjadi lonjakan kasus positif COVID-19. Kebijakan ini, pelaksanaannya memang sulit, tapi ini adalah ikhtiar maksimal untuj mencegah kerumunan," katanya.***