Lari dan Bersembunyi di Hutan Selama 10 Hari, Pelaku Pembakaran Wanita di Cianjur Tak Berkutik Dibekuk Polisi

- 11 Mei 2021, 19:36 WIB
Pelaku pembakaran terhadap wanita di Cianjur kini telah dibekuk polisi./ Ahmad Fikri/ ANTARA
Pelaku pembakaran terhadap wanita di Cianjur kini telah dibekuk polisi./ Ahmad Fikri/ ANTARA /

JURNAL SOREANG – Pelaku pembakaran wanita di Cianjur, Jawa Barat kini telah dibekuk oleh polisi. Diketahui, pelaku berinisial D (32 tahun) bersembunyi di gubug tengah hutan selama 10 hari.

Diberitakan sebelumnya, seorang wanita asal Cianjur, Indah Daniarti menjadi korban pembakaran hidup-hidup oleh pelaku inisial D (32), warga Desa Kertajadi, Kecamatan Cidaun, Cianjur, Jawa Barat.

Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai mengungkapkan, pelaku ditangkap di sebuah gubug di tengah hutan kawasan Perhutani Ciwidey, Kabupaten Bandung, setelah buron selama 10 hari.

Baca Juga: Seorang Wanita Dibakar Hidup-hidup di Cianjur, Motif Pelaku Diduga Karena Sakit Hati

"Pelaku ditangkap Senin kemarin sekitar pukul 12.30 WIB di sebuah gubug di tengah hutan kawasan perhutani Ciwidey oleh jajaran Reskrim Polsek Cidaun yang bekerjasama dengan kepolisian Ciwidey," kata Mochamad Rifai, seperti dikutip Jurnal Soreang dari ANTARA.

Sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan dari pelaku, antara lain jerigen bekas BBM jenis pertalite, korek api gas dan telepon gengam. Saat menjalani pemeriksaan, Dede mengakui perbuatanya karena tidak terima diputuskan cintanya oleh korban, sehingga dia merencanakan pembakaran terhadap korban.

"Anggota langsung menuju gubug di tengah hutan dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan. Pelaku langsung digelandang ke Mapolres Cianjur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Mochamad Rifai.

Baca Juga: Gelar Baksos Serentak, Balubur Bagikan Sembako Kepada Orang Tua Kurang Mampu

"Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, pasal 340 subsider pasal 338 subsider pasal 355 ayat (2) subsider pasal 354 ayat (2) lebih subsider lagi pasal 353 ayat (3) lebih subsider lagi pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup," sambungnya.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x