Selain itu, pihak pengelola tempat wisata Love Light juga didenda (ganti rugi materiil) sebesar Rp61miliar, dengan rincian ganti rugi materiil sebesar Rp11.077.905.000 dan ganti rugi immateriil sebesar Rp50.000.000.000.
Pihak pengelola wisata Rabbit Town juga diminta untuk memohon maaf dan meberi pernyataan resmi kepada media serta surat kabar di Indonesia (Tempo, Kompas, The Jakarta Post dan akun Instagram @rabbittown.bdg, @wisataselfiebandung).***