Netizen Mempertanyakan Pengelola Wisata Rabbit Town Bandung, Sudah Terbukti Plagiat Kok Masih Promosi?

- 4 Mei 2021, 23:06 WIB
Salah satu pengunjung berfoto di wisata selfie Rabbit Town Bandung. /Instagram @rabbittown.bdg
Salah satu pengunjung berfoto di wisata selfie Rabbit Town Bandung. /Instagram @rabbittown.bdg /

“Ke LA nya ga sanggup bayar ongkos, ke RT (Rabbit Town) ajalah yg gratis. Ambil positif nya aja aku mah, mendekatkan yg jauh disana. Semangat terus RT, semoga nememukan titik terang yaaaa,” kata akun Instagram @adl.ndess.

Menurut PN Jakarta Pusat, pihak Rabbit Town Bandung telah menjiplak dan memodifikasi karya Urban Light dari Chris Burden tanpa seizin pemilik karya.

Pengunjung yang ingin berfoto juga awalnya sempat diminta biaya (tiket) masuk sekitar Rp25 ribu, sedangkan untuk tiket terusan sekitar Rp150 ribu.

Namun untuk saat ini, kabarnya pihak pengelola Rabbit Town sudah menghilangkan biaya tersebut (gratis tiket masuk).

Baca Juga: Belanja Makanan dan Obat Secara Online, Badan POM: Jangan Asal Klik!

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan hukuman bagi pengelola tempat wisata Rabbit Town Bandung.

Dengan nomor perkara 31/Pdt.Sus-HKI/Hak Cipta/2020/PN Jkt.Pst, Rabbit Town Bandung telah bersalah dan kalah gugatan pada Senin, 20 April 2021 lalu.

Pengelola Rabbit Town diberikan waktu sekitar 30 hari, untuk membongkar instalasi dari patung Love Light, sekaligus meminta maaf kepada keluarga Chris Burden.

Baca Juga: Atalarik Syah Tak Terima Penjemputan Paksa Kedua Anaknya, Tsania Marwa Layangkan Surat Terbuka Bagi Masyarakat

“Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera memusnahkan instalasi ‘Love Light’, yang terletak di taman hiburan wisata selfie Rabbit Town, beralamat di Jl. Rancabentang Nomor 30-32, Ciumbuleuit, Cidadap Bandung 40142, Indonesia, dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” demikian putusan hakim.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x