THR Wajib Dibayarkan Perusahaan Sebelum H-7, Disnaker Kota Bandung Buka Posko Pengaduan

- 28 April 2021, 11:21 WIB
Kadisnaker Kota Bandung Arief Syaifudin menanggapi soal THR.
Kadisnaker Kota Bandung Arief Syaifudin menanggapi soal THR. /TOMMY RIYADI/PRFM

Menurut Arief, Disnaker akan menyebarkan Surat Edaran Wali Kota Bandung kepada para pengusaha khsusnya terkait pembayaran THR.Ia pun menyampaikan jika ada keterlambatan pembayaran akan ada denda sebesar 5 persen.

"Untuk masalah pembayaran kami belum menerima informasi kendala di perusahaan. Saya berharap jangan sampai terjadi sanksi. Artinya kebersamaan perusahaan dengan pekerja itu betul-betul diwujudkan," ucapnya.

Baca Juga: Kemenaker Jamin Pekerja Kontrak dan Outsourcing Terima THR, Tapi Ada Syaratnya

"Sehingga tidak perlu lagi melihat lagi sanksi administrasi atau sanksi denda. Di Kota Bandung ini saya rasa komunikasi perusahaan dengan pekerja itu begitu solid bisa saling memahami untuk menentukan langkah-langkahnya," lanjutnya.***

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x