Ini Syarat dari Pemkot Cimahi Apabila Pedagang Takjil Ramadan Ingin Berjualan

- 21 April 2021, 16:45 WIB
Deretan pedagang takjil.Ramadan./cimahikota.go.id/
Deretan pedagang takjil.Ramadan./cimahikota.go.id/ /

JURNAL SOREANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi mengizinkan pedagang musiman, termasuk pedagang takjil, untuk berjualan selama Bulan Suci Ramadan 2021.

Akan tetapi ada syaratnya, yakni mereka harus mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19.

Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengatakan, kebijakan tersebut diambil sesuai dengan instruksi pemerintah pusat bahwa pemulihan ekonomi harus seimbang dengan protokol kesehatan.

Baca Juga: Masa Pancaroba, BMKG dan Diskar PB Kota Bandung Minta Warga Lakukan Ini

Baca Juga: Dampak Negatif Satu Tahun PJJ, Banyak Siswa dan Guru yang Stres

"Silahkan berjualan, tapi prokes tetap dijalankan. Salah satunya pakai masker tidak boleh lepas," ujar Ngatiyana, sebagaimana dikutip dari laman cimahikota.go.id yang diunggah pada Selasa, 20 April 2021.

Ngatiyana mengungkapkan, sentra penjualan takjil tersebar di berbagai ruas jalan hingga perkampungan di Kota Cimahi.

"Berbagai macam takjil untuk berbuka puasa tersedia, mulai dari kolak, seblak, aneka gorengan, dan lainnya," sambung Ngatiyana.

Saat sebelum pandemi terjadi, biasanya penjualan takjil selalu dipadati warga. Namun saat pandemi, semua pihak harus menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 semakin luas.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: cimahikota.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x