Tingkatkan Profesionalitas Wartawan, 16 Peserta Ikut UKW PRMN

- 30 Maret 2021, 17:07 WIB
Penanggung Jawab II Pikiran Rakyat, Januar P Ruswita (duduk tengah) berfoto bersama Penguji Dadang Hermawan (kiri) dan Widodo Asmowiyoto dan peserta UKW Madya, Lembaga Uji Pikiran Rakyat, Selasa 30 Maret 2021
Penanggung Jawab II Pikiran Rakyat, Januar P Ruswita (duduk tengah) berfoto bersama Penguji Dadang Hermawan (kiri) dan Widodo Asmowiyoto dan peserta UKW Madya, Lembaga Uji Pikiran Rakyat, Selasa 30 Maret 2021 /Jurnal Soreang/Rustandi/Dok.PRMN

“Pers harus tetap bisa dibedakan dengan media sosial. Selain aspek kelembagaan yang mesti mengikuti regulasi yang ada, secara personal, sumder daya manusia di dalamnya juga harus kompeten dan profesional. Utamanya menyangkut pemahaman pada aspek etika dan hukum yang mengatur kerja jurnalistik itu sendiri,” kata Sulis.

Tujuan UKW

Sementara itu, Penanggung jawab LUKW Pikiran Rakyat Erwin Kustiman menegaskan bahwa merunut kepada Peraturan Dewan Pers No. 1 tahun 2010, yang diperbarui dengan Peraturan Dewan Pers No. 4 tahun 2017 tentang Sertifikasi Kompetensi Wartawan terdapat enam tujuan UKW.

UKW dilakukan guna meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan, menjadi acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan dan menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik.

"Kegiatan UKW untuk menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi penghasil karya intelektual. Kemudian, menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan dan menempatkan wartawan pada kedudukan strategis dalam industri pers," jelasnya.

Lebih lanjut Erwin menjelaskan, saat ini ekosistem dan lanskap industri media telah mengalami perubahan drastis seiring dengan disrupsi akibat perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

“Batas antara produsen dan konsumen informasi semakin samar. Kita juga kemudian mengenal apa yang disebut dengan konten buatan pengguna atau user generated content di mana sekarang khalayak media juga bisa berperan sekaligus sebagai penghasil informasi bahkan jauh lebih detail dibandingkan wartawan profesional pada batas-batas tertentu,” tuturnya.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa media sosial tetap tidak bisa disamakan peran dan fungsinya dengan pers atau media mainstream.

"Pers bersifat kelembagaan yang juga harus patuh pada beberapa regulasi, seperti kejelasan penanggung jawab konten, kejelasan alamat, kepatuhan pada kode etik, memunculkan pemberitaan yang edukatif dan tidak bertendensi hoaks, serta Batasan-batasan lainnya,” ujarnya.

Erwin menegaskan bahwa produk jurnalistik adalah produk intelektual bukan produk yang bisa disamakan dengan output yang dihasilkan sektor manufaktur.

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah