Komplotan Begal Motor di Bekasi Diringkus Polisi, 4 Tersangka Masih ABG

- 27 Maret 2021, 19:00 WIB
Ilustrasi begal
Ilustrasi begal /Pixabay.com/Mohamed_Hassan

Atas aksinya tersebut jelas Yusri, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

"Para tersangka juga dijerat pasal 363 KUHP ancaman penjara 7 tahun, dan Pasal 480 KUHP dengan kurungan penjara selama 4 tahun," imbuh Kombes Pol. Yusri Yunus. ***

Halaman:

Editor: Handri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah