Atas aksinya tersebut jelas Yusri, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
"Para tersangka juga dijerat pasal 363 KUHP ancaman penjara 7 tahun, dan Pasal 480 KUHP dengan kurungan penjara selama 4 tahun," imbuh Kombes Pol. Yusri Yunus. ***