Dugaan Penculikan Gadis Cantik Garut Yang Viral di Media Sosial. Polisi: Motif Pelaku Kasihan Terhadap Korban

- 25 Maret 2021, 13:48 WIB
Tersangka FH (19) saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mako Polres Garut. Rabu 24 Maret 2021.
Tersangka FH (19) saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mako Polres Garut. Rabu 24 Maret 2021. /Humas Polres Garut

Pengungkapan dan penangkapan tersangka kata Kapolres, berdasarkan :LP/ B/ 83/ III/ 2021/ JBR/ RES GRT, tanggal 12 Maret 2021, perkara Tindak Pidana.

Baca Juga: Cerita Mistis Sepasang Kekasih di Hotel Niagara Lawang, Malang, yang Viral di TikTok

Baca Juga: Berkat CCTV No Blindspot, Tindak Kejahatan Komplotan Teges Berakhir Usai Beraksi 49 Kali

Perkara tindak pidana tersebut lanjut Kapolres menerangkan, menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, anak dan atau membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa.

Membawa pergi, tanpa dikedendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap wanita itu baik didalam maupun diluar perkawinan.

Adapun pelapor dalam perkara tersebut ujar Kapolres, yakni H. Enjang Wahyudin sedangkan terlapor inisial FH, usia 19 tahun Sedangkan korban pemculikan inisial KR, usia masih 16 tahun.

Atas kasus tindak pidana tersebut terang Kapolres, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 (Satu) Buah Handphone Xiaomi Warna Gold. 1 (Satu) Buah Dompet Warna Putih Coklat. 1 (Satu) Buah Dompet Warna Coklat. 

Turut diamankan juga, 1 (Satu) Buah Ransel Warna Hitam. 1 (Satu) Buah Jaket Warna Hijau dan 1 (Satu) Buah Kerudung Pasmina Warna Hitam.

"Diamankan juga 2 (Dua) Lembar Tiket Bus Po. Nusantara Bandung-Demak dan 1 (Satu) Lembar Tiket Bus Po. Madu Kismo Demak - Bali," pungkas Kapolres Garut. ***

Halaman:

Editor: Handri

Sumber: Facebook


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x