JURNAL SOREANG-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung dan Polsek Sumur Bandung berhasil ungkap dan tangkap pelaku kasus penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota Tim Prabu.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Ulung Sampurna Jaya melalui Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang membenarkan hal tersebut.
"Kasus penipuan ini berlokasi di Jalan Braga, Kelurahan Braga, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu 6 Maret 2021 sekitar pukul 16.30 WIB," ungkap Kasat Reskrim dilansir dari akun Instagram resmi Polrestabes Bandung, Senin 15 Maret 2021.
Baca Juga: Pelaku Curat 8 Keping Emas seberat 177 gram Senilai Rp450 Juta Di Bekuk Polrestabes Bandung
Terkait kronologi kejadian, Kasat Reskrim menjelaskan pada awalnya ada 3 pelaku mendekati korban yang sedang main di sekitar Jalan Braga dan Jalan Asia Afrika."Pelaku memperkenalkan diri sebagai Intel Polisi Tim Prabu yang sedang mencari anggota geng motor yang telah melakukan kejahatan," sambungnya.
Korban merasa ketakutan, lanjut Kasat Reskrim, dan percaya para pelaku adalah anggota polisi yg sedang bertugas."Kemudian korban diminta menunjukkan tempat dia memarkir sepeda motor," ujar Kasat Reskrim.
Selanjutnya korban disuruh menjauh dari TKP oleh pelaku dengan alasan mau dibawa ke pos polisi.
Baca Juga: Pelanggar Protokol Kesehatan Masih Marak, Ini Langkah Tegas Polisi
"Akan tetapi, korban malah dibawa ke tempat sepi dan diminta menyerahkan HP, dompet, kunci motor, dan STNK, kemudian korban ditinggalkan" ujarnya.
Untungnya, korban cepat sadar telah tertipu lalu kembali ke tempat parkir sepeda motor. "Akan tetapi sepeda motor korban hilang dari tempat parkir," tambah Kasat Reskrim.
Berdasarkan laporan dari korban dan hasil olah TKP, polisi akhirnya berhasil mengamankan 2 pelaku berinisial SA dan WS. Tetapi 1 pelaku berinisial AS masih dalam pengejaran.
"Barang bukti yang turut diamankan berupa 1 buah jaket kain motif loreng, 1 buah STNK sepeda motor Honda Beat, dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat," ungkap Kasat Reskrim.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kata ia, para pelaku diamankan di Sat Reskrim Polrestabes Bandung dan dijerat Pasal 378 KUHP.
"Para pelaku diancam kurungan maksimal 4 tahun penjara," imbuh AKBP Adanan Mangopang. ***