"Akan tetapi, korban malah dibawa ke tempat sepi dan diminta menyerahkan HP, dompet, kunci motor, dan STNK, kemudian korban ditinggalkan" ujarnya.
Untungnya, korban cepat sadar telah tertipu lalu kembali ke tempat parkir sepeda motor. "Akan tetapi sepeda motor korban hilang dari tempat parkir," tambah Kasat Reskrim.
Berdasarkan laporan dari korban dan hasil olah TKP, polisi akhirnya berhasil mengamankan 2 pelaku berinisial SA dan WS. Tetapi 1 pelaku berinisial AS masih dalam pengejaran.
"Barang bukti yang turut diamankan berupa 1 buah jaket kain motif loreng, 1 buah STNK sepeda motor Honda Beat, dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat," ungkap Kasat Reskrim.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kata ia, para pelaku diamankan di Sat Reskrim Polrestabes Bandung dan dijerat Pasal 378 KUHP.
"Para pelaku diancam kurungan maksimal 4 tahun penjara," imbuh AKBP Adanan Mangopang. ***