Ngaku-Ngaku Anggota Tim Intel Prabu, SA dan WS Diciduk Satreskrim Polrestabes Bandung

- 15 Maret 2021, 18:03 WIB
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang saat menunjukan barang bukti berupa Senjata Api yang di amankan dari para pelaku saat konferensi pers di Mapolrestabes Bandung. Senin 15 Maret 2021./Dok. Polrestabes Bandung/
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang saat menunjukan barang bukti berupa Senjata Api yang di amankan dari para pelaku saat konferensi pers di Mapolrestabes Bandung. Senin 15 Maret 2021./Dok. Polrestabes Bandung/ /

"Akan tetapi, korban malah dibawa ke tempat sepi dan diminta menyerahkan HP, dompet, kunci motor, dan STNK, kemudian korban ditinggalkan" ujarnya.

Untungnya, korban cepat sadar telah tertipu lalu kembali ke tempat parkir sepeda motor. "Akan tetapi sepeda motor korban hilang dari tempat parkir," tambah Kasat Reskrim.

Berdasarkan laporan dari korban dan hasil olah TKP, polisi akhirnya berhasil mengamankan 2 pelaku berinisial SA dan WS. Tetapi 1 pelaku berinisial AS masih dalam pengejaran.

Baca Juga: Sadis, Polisi ungkap dan Tangkap Pelaku Pembunuh dua wanita muda di Bogor, Mayatnya Dibuang di Lokasi Berbeda

"Barang bukti yang turut diamankan berupa 1 buah jaket kain motif loreng, 1 buah STNK sepeda motor Honda Beat, dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat," ungkap Kasat Reskrim.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kata ia, para pelaku diamankan di Sat Reskrim Polrestabes Bandung dan dijerat Pasal 378 KUHP.

"Para pelaku diancam kurungan maksimal 4 tahun penjara," imbuh AKBP Adanan Mangopang. ***

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah