JURNAL SOREANG - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar berhasil mengungkap sindikat penjualan gas LPG 3 kilogram bersubsidi yang menyalahi aturan.
Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny mengatakan, modus yang dilakukan sindikat Ratusan tabung gas LPG 3 Kg bersubsidi yang seharusnya dijual kepada masyarakat Kota Banjar, namun malah dibawa ke luar wilayah Kota Banjar.
"Jadi pengungkapan ini berawal dari keluhan yang muncul di masyarakat Kota Banjar akibat kelangkaan gas LPG bersubsidi. Akhirnya kami membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan mengenai keluhan masyarakat tersebut," ungkap Melda dalam keterangannya saat konferensi pers di Mapolres Banjar dilansir dari laman resmi facebook humas Polda Jabar. Selasa 2 Maret 2021.
Melda menambahkan, setelah melakukan penyelidikan petugas kelapangan, akhirnya hasil penyelidikan petugas dilapangan membuahkan hasil.
" Ternyata ada sindikat yang kerap membawa gas LPG jatah masyarakat Kota Banjar ke luar daerah," tutur Melda.
Dalam kasus ini, Polres Banjar belum menetapkan tersangka. Namun pihaknya sudah mengamankan 3 unit mobil dan sekitar 250 tabung gas LPG 3 kilogram.
"Sudah ada 6 orang yang kami periksa. Termasuk mengamankan 3 unit kendaraan dan sekitar 250 tabung gas. Kasus ini sedang kami dalami," ujarnya.
"Kami perlu melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan dalam waktu dekat segera melakukan gelar perkara. Dalam kasus ini dilakukan oleh 3 kelompok berbeda namun dengan modus yang serupa," tambah Melda.