Salahi Aturan, Satreskrim Polres Banjar Ungkap Dan Bekuk Sindikat Penjualan Gas Elpiji Bersubsidi

- 2 Maret 2021, 23:29 WIB
Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny (tengah) saat menunjukkan barang bukti dari para Sindikat Penjual Gas Elpiji 3 Kg saat konferensi pers di Mapolres Banjar.
Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny (tengah) saat menunjukkan barang bukti dari para Sindikat Penjual Gas Elpiji 3 Kg saat konferensi pers di Mapolres Banjar. /Jurnal Soreang/ Yusup Supriatna/Dok.Humas Polda Jabar

JURNAL SOREANG - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar berhasil mengungkap sindikat penjualan gas LPG 3 kilogram bersubsidi yang menyalahi aturan. 

Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny mengatakan, modus yang dilakukan sindikat Ratusan tabung gas LPG 3 Kg bersubsidi yang seharusnya dijual kepada masyarakat Kota Banjar, namun malah dibawa ke luar wilayah Kota Banjar.

"Jadi pengungkapan ini berawal dari keluhan yang muncul di masyarakat Kota Banjar akibat kelangkaan gas LPG bersubsidi. Akhirnya kami membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan mengenai keluhan masyarakat tersebut," ungkap Melda dalam keterangannya saat konferensi pers di Mapolres Banjar dilansir dari laman resmi facebook humas Polda Jabar. Selasa 2 Maret 2021.

Baca Juga: Sinergitas! Timbul Klaster Baru dan Memutus Wabah Covid-19, Berikut Upaya dan Langkah Tegas Polsek Cicalengka

Melda menambahkan, setelah melakukan penyelidikan petugas kelapangan, akhirnya hasil penyelidikan petugas dilapangan membuahkan hasil. 

" Ternyata ada sindikat yang kerap membawa gas LPG jatah masyarakat Kota Banjar ke luar daerah," tutur Melda.

Dalam kasus ini, Polres Banjar belum menetapkan tersangka. Namun pihaknya sudah mengamankan 3 unit mobil dan sekitar 250 tabung gas LPG 3 kilogram. 

Baca Juga: Dirawat Sepekan di RS Pusat Pertamina, Rina Gunawan Akhirnya Meninggal Dunia, Berikut Perjalanan Karirnya

"Sudah ada 6 orang yang kami periksa. Termasuk mengamankan 3 unit kendaraan dan sekitar 250 tabung gas. Kasus ini sedang kami dalami," ujarnya.

"Kami perlu melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan dalam waktu dekat segera melakukan gelar perkara. Dalam kasus ini dilakukan oleh 3 kelompok berbeda namun dengan modus yang serupa," tambah Melda.

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x