Siap-Siap! Pemkot Bandung Bakal Tindak Tegas Pelanggar Pembangunan, Uang Kompensasi Pernah Rp41,826 milyar

- 1 Maret 2021, 21:41 WIB
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial.
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial. /Humas Setda Pemkot Bandung

Oded menuturkan, bangunan yang bermasalah pada tahun 2019 tersebut telah melanggar tiga isu utama, yakni pelanggaran tata ruang, dibangun tidak sesuai IMB (Izin Mendirikan Bangunan), dan dibangun tanpa izin.

Kemudian, Oded menambahkan, mengenai gedung tersebut yang dibangun tidak sesuai dengan IMB disebabkan izin yang keluar yaitu dibangun 14 lantai dan 1 basement.

Baca Juga: Daftar KIP Kuliah 2021, Login kip-kuliah.kemdikbud.go.id untuk Cek Nama Penerima Beasiswa

"Sementara yang dibangun jadi 17 lantai dan 2 basement," terangnya.

Atas dasar itu semua, lanjutnya, Pemkot Bandung melakukan tahapan konsultasi dan penyelesaian permasalahan bersama Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi hingga akhirnya sampai pada penerbitan IMB.

"Dalam perjalanannya, kami beraudiensi dengan Menteri ATR/BPN yang menghasilkan rekomendasi agar Pemkot Bandung mengenakan sanksi administratif dan denda kepada gedung tersebut," ucapnya.

Baca Juga: Pro Kontra Perpres Investasi Miras, Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Akhirnya, Pemkot Bandung mengeluarkan sanksi administratif sebagaimana yang diatur dalam Perda No. 5 Tahun 2010, dan Perwal No. 548 dan No. 1032.

Berdasarkan perhitungan timnya, nilai kompensasi diberikan kepada pelanggar senilai Rp41,826 milyar dalam bentuk uang dan barang atau benda untuk kepentingan umum.

"Itu semua atas arahan dari Kementerian ATR/BPN dan Alhamdulillah sudah kami laksanakan," terangnya.

Halaman:

Editor: Handri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah