27 Pengunjung Pasar Cikijing Tak Pakai Masker, Kena Jaring Operasi Yustisi

- 1 Maret 2021, 19:09 WIB
Petugas Polsek Cikijing Polres Majalengka saat memberikan Imbauan kepada pengunjung pasar Cikijing untuk patuhi Protokol Kesehatan. Senin 1 Maret 2021./Humas Polda Jabar
Petugas Polsek Cikijing Polres Majalengka saat memberikan Imbauan kepada pengunjung pasar Cikijing untuk patuhi Protokol Kesehatan. Senin 1 Maret 2021./Humas Polda Jabar /

JURNAL SOREANG-Polsek Cikijing Polres Majalengka menggelar Operasi Yustisi dan Aman Nusa II untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

Dalam operasi itu sebanyak 27 pengunjung pasar terjaring operasi dan dikenakan sanksi.

Operasi melibatkan petugas gabungan dari Polsek Cikijing Polres Majalengka, TNI, dan Satpol PP, kegiatan kali ini dilaksanakan di Pasar Cikijing, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Baca Juga: Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan, Ini Sanksi yang Diberikan Polsek Pasirjambu, Kabupaten Bandung

Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kapolsek Cikijing Kompol Toto Sumarto menyampaikan, dalam Operasi Yustisi ini, petugas gabungan masih menjumpai banyak warga yang melanggar protokol kesehatan.

"Sebanyak 27 warga pengunjung pasar kedapatan tidak menggunakan masker," ungkap Kapolsek dalam keterangannya, dilansir dari laman resmi Instagram Humas Polda Jabar, Senin 1 Maret 2021.

Selanjutnya, tambah Kapolsek, para pelanggar diberi peringatan oleh petugas supaya tidak mengulangi perbuatannya.

Baca Juga: Operasi Pekat, Polisi Sita Miras Berbagai Jenis

Ia melanjutkan, selain diberi peringatan, para pelanggar juga diberi masker secara gratis agar tetap patuh pada protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x