JURNAL SOREANG-Polsek Cikijing Polres Majalengka menggelar Operasi Yustisi dan Aman Nusa II untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam operasi itu sebanyak 27 pengunjung pasar terjaring operasi dan dikenakan sanksi.
Operasi melibatkan petugas gabungan dari Polsek Cikijing Polres Majalengka, TNI, dan Satpol PP, kegiatan kali ini dilaksanakan di Pasar Cikijing, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Baca Juga: Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan, Ini Sanksi yang Diberikan Polsek Pasirjambu, Kabupaten Bandung
Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kapolsek Cikijing Kompol Toto Sumarto menyampaikan, dalam Operasi Yustisi ini, petugas gabungan masih menjumpai banyak warga yang melanggar protokol kesehatan.
"Sebanyak 27 warga pengunjung pasar kedapatan tidak menggunakan masker," ungkap Kapolsek dalam keterangannya, dilansir dari laman resmi Instagram Humas Polda Jabar, Senin 1 Maret 2021.
Selanjutnya, tambah Kapolsek, para pelanggar diberi peringatan oleh petugas supaya tidak mengulangi perbuatannya.
Baca Juga: Operasi Pekat, Polisi Sita Miras Berbagai Jenis
Ia melanjutkan, selain diberi peringatan, para pelanggar juga diberi masker secara gratis agar tetap patuh pada protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19.