JURNAL SOREANG-Jajaran Polsek Pameungpeuk Polresta Bandung menggelar razia minuman keras (miras) di sejumlah lokasi, Jumat 26 Februari 2021 malam.
Hasil dari operasi penyakit masyarakat (Pekat), petugas mengamankan dan menyita puluhan liter miras jenis tuak dan sejumlah minuman beralkohol.
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Hendra Kurniawan melalui Kapolsek Pameungpeuk AKP Ivan Taufiq, mengatakan bahwa pihaknya menggelar razia miras dalam rangka operasi penyakit masyarakat.
Tujuan operasi pekat ini guna menciptakan situasi keamanan Ketertiban masyarahat (kamtibmas) yang kondusif ditengah masyarakat.
“Hasil razia kita amankan belasan liter miras jenis tuak dan sejumlah minuman beralkohol yang dijual tanpa ijin. Semua miras kita sita swbagai barang bukti,” tegas Ivan dalam keterangan tertulisnya yang diterima Jurnal Soreang, Sabtu 27 Februari 2021.
Ivan menjelaskan, miras diamankan oleh petugas dari penjual berinisial NB diamankan 2 bungkus miras beralkohol (minol) enis Tuak.
Baca Juga: Baksos ATM Beras, Polwan Cantik dari Polresta Cirebon Bagikan 500 Kilogram Bagi Warga Kurang Mampu
Selain itu lanjut Ivan, petugas juga mengamankan minol lainnya, dari penjual berinisial ET diamankan 2 botol arak dan Intisari serta dari Penjual inisail PB diamankan 2 Botol Arak dan 6 bungkus tuak.