Baca Juga: Hadiri Musda LPM Kota Bandung ke-V, Ini Harapan Oded: sosok yang visioner dan berintegritas
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun Jo 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun," imbuh Kasat Reskrim Polrestabes Bandung. ***