Satreskrim Polrestabes Bandung Amankan Pria Penusuk Saudaranya Hingga Meninggal Duniadi Pasar Induk Caringin

- 19 Februari 2021, 20:46 WIB
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang saat konferensi pers di Mapolrestabes Bandung. Jumat 19 Februari 2021.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang saat konferensi pers di Mapolrestabes Bandung. Jumat 19 Februari 2021. /Humas Polrestabes Bandung

JURNAL SOREANG - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung mengungkap dan mengamankan seorang pria berinisial ET (40) selaku penusuk saudaranya berinisial ST (37) hingga meninggal dunia.

Keduanya memiliki hubungan kekerabatan satu marga yang berasal dari Nias, Sumatera Utara.

ET dan ST merupakan warga Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Baca Juga: Bantuan Sosial Tunai Cair! Polsek Pameungpeuk Polresta Bandung Awasi Penyaluran

Peristiwa penganiayaan dan penusukan itu terjadi pada hari Jumat sekitar pukul 05.00 WIB di Pasar Induk Caringin, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung.

Rekaman penusukan tersebut terekam CCTV dan beredar di media sosial yang membuat masyarakat sontak geger.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan, korban meninggal dunia dengan belasan tusukan pisau di bagian leher, dada, dan punggung. 

Baca Juga: Puluhan Rumah di Kutawaringin Rusak, Berikut Penjelasan BPBD Kabupaten Bandung

la menyatakan bahwa tersangka dendam kepada korban karena merasa sudah dipermalukan. 

Tersangka, yang merupakan saudara satu marga dari korban, tambah Adanan, merasa harga dirinya diinjak-injak.

Hal ini akibat unggahan media sosial korban ke grup marganya yang dianggap menyinggung keluarga tersangka.

Baca Juga: GNPK RI Jabar Minta JPU Dari KPK Terapkan Pasal Pidana Mati Bagi Koruptor

Kasus ini, kata ia, berawal mula ketika tersangka menjadi perwakilan keluarga pria untuk acara lamaran. 

"Dalam adat mereka, pihak keluarga pria diharuskan menjamu dengan makanan secara maksimal. Namun, karena kurang persiapan, tersangka hanya bisa menjamu keluarga wanita di sebuah warung," jelas Adanan dalam keterangan saat konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Kota Bandung, Jumat 19 Februari 2021.

Puncak emosi tersangka, tutur Adanan, terjadi pada saat tersangka hendak berjualan bawang di Pasar Induk Caringin.

Baca Juga: Hadiri Musda LPM Kota Bandung ke-V, Ini Harapan Oded: sosok yang visioner dan berintegritas

"Di pasar, tersangka langsung menghampiri sambil membawa pisau saat melihat korban, hingga terjadi penusukan," tutur Kasatreskrim.

Untuk memberikan perawatan, tambah Adanan, korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Immanuel Kota Bandung.

Namun sayangnya, di tengah perjalanan ke rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia. 

Baca Juga: Hadiri Musda LPM Kota Bandung ke-V, Ini Harapan Oded: sosok yang visioner dan berintegritas

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun Jo 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun," imbuh Kasat Reskrim Polrestabes Bandung. ***

Editor: Handri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah