"Bila tidak pro aktif, maka sudah bisa kami pastikan modus ini akan banyak terjadi di daerah lainnya," ungkapnya.
Pihaknya berharap kasus pungli UMKM ini segera dilimpahkan ke Pidana Khusus (Pidsus) Polda Jabar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sampai pada ketetapan hukumnya.
Baca Juga: Kurang sosialisasi, Saber Pungli Terkendala Anggaran
"Siapa pun yang terlibat, siap-siap saja berhadapan dengan meja hijau. Bila perlu, jerat dengan UU No. 31 Tahun 2019, Pasal 2 Ayat (2) tentang Hukuman Mati Buat Koruptor," pungkas Nana Supriatna Hadiwinata. ***