Kapolres tidak menyebutkan barang bukti yang diamankan serta kronologis penangkapan kedua pelaku. Mereka pun masih harus menjalani serangkaian pemeriksaan secara intensif di Mapolres Purwakarta.
"Memang benar anggota dari Satresnarkoba mengamankan dua pelaku berinisial F dan GSH. Kami masih terus melakukan pengembangan terhadap kedua pelaku," katanya.
Baca Juga: Disiplin Prokes! Persempit Penyebaran Covid-19, Angkutan Umum Jadi Sasaran Operasi Yustisi
Kapolres menambahkan, para pelaku dijerat dengan 3 Pasal sekaligus, yakni Pasal 114 Ayat (2), yang mana pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Kemudian, lanjut Kapolres, pelaku juga dikenakan Pasal 111 Ayat (2) dimana pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
"Dan juga Pasal 112 Ayat (1) dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling besar Rp8 milyar," pungkas Kapolres.***