Miris! Ketahuan Isap Ganja, Mantan Suami Artis Dina Lorenza Digerebek Polisi

- 6 Februari 2021, 22:09 WIB
DIR Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat (kanan), didampingi Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago, (kedua dari kiri) dan Kapolres Purwakarta AKBP Ali Wardana (kiri) saat konferensi pers terkait penangkapan mantan suami Dina Lorenza, Ghatan Saleh Hilabi, Ada dua tersangka yang dihadirkan di Mapolres Purwakarta. Jumat 5 Februari 2021.
DIR Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat (kanan), didampingi Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago, (kedua dari kiri) dan Kapolres Purwakarta AKBP Ali Wardana (kiri) saat konferensi pers terkait penangkapan mantan suami Dina Lorenza, Ghatan Saleh Hilabi, Ada dua tersangka yang dihadirkan di Mapolres Purwakarta. Jumat 5 Februari 2021. /Yusup/Jurnal Soreang/Dok.Humas Polda Jabar

Kapolres tidak menyebutkan barang bukti yang diamankan serta kronologis penangkapan kedua pelaku. Mereka pun masih harus menjalani serangkaian pemeriksaan secara intensif di Mapolres Purwakarta.

"Memang benar anggota dari Satresnarkoba mengamankan dua pelaku berinisial F dan GSH. Kami masih terus melakukan pengembangan terhadap kedua pelaku," katanya.

Baca Juga: Disiplin Prokes! Persempit Penyebaran Covid-19, Angkutan Umum Jadi Sasaran Operasi Yustisi

Kapolres menambahkan, para pelaku dijerat dengan 3 Pasal sekaligus, yakni Pasal 114 Ayat (2), yang mana pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Kemudian, lanjut Kapolres, pelaku juga dikenakan Pasal 111 Ayat (2) dimana pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

"Dan juga Pasal 112 Ayat (1) dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling besar Rp8 milyar," pungkas Kapolres.***

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah