Miris! Ketahuan Isap Ganja, Mantan Suami Artis Dina Lorenza Digerebek Polisi

- 6 Februari 2021, 22:09 WIB
DIR Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat (kanan), didampingi Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago, (kedua dari kiri) dan Kapolres Purwakarta AKBP Ali Wardana (kiri) saat konferensi pers terkait penangkapan mantan suami Dina Lorenza, Ghatan Saleh Hilabi, Ada dua tersangka yang dihadirkan di Mapolres Purwakarta. Jumat 5 Februari 2021.
DIR Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat (kanan), didampingi Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago, (kedua dari kiri) dan Kapolres Purwakarta AKBP Ali Wardana (kiri) saat konferensi pers terkait penangkapan mantan suami Dina Lorenza, Ghatan Saleh Hilabi, Ada dua tersangka yang dihadirkan di Mapolres Purwakarta. Jumat 5 Februari 2021. /Yusup/Jurnal Soreang/Dok.Humas Polda Jabar

JURNAL SOREANG - Satuan Narkoba Polres Purwakarta menggerebek Gathan Saleh Hilabi di sebuah vila di daerah Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, pada Rabu 3 Februari 2021.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago mengatakan, Gathan merupakan mantan suami dari artis sinetron Dina Lorenza.

"Pelaku ditangkap saat tengah asyik mengisap ganja di sebuah vila di Purwakarta," jelas Erdi dalam keterangannya saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Jumat 5 Februari 2021.

Erdi mengungkapkan, penangkapan Gathan merupakan hasil pengembangan dari seorang pelaku lainnya, yakni Farhat, yang lebih dulu ditangkap di wilayah Ciganea, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Baca Juga: Kebersamaan! Meriahkan Hari Jadi Kodim 0624, Kapolresta Bandung Gelar Bakti Sosial, Ini yang Disalurkannya

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Pol. Rudy Ahmad Sudrajat menambahkan, dari tangan kedua pelaku, pihaknya menyita barang bukti ganja seberat 5,8 kilogram dan senjata api jenis Glock 17 buatan Austria.

Selain itu, tambah Rudy, pihaknya juga mengamankan 73 peluru serta 1 klip plastik berisi sabu dan bong.

Diketahui sebelumnya, Kapolres Purwakarta AKBP Ali Wardana menyatakan, satu dari dua pelaku kasus narkoba yang ditangkap di Kecamatan Wanayasa atas nama Gathan Saleh Hilabi.

Baca Juga: Keributan di Amazing Saturday jadi Ajang Pembuktian Hubungan Jo Byeong Gyu dan Kim Sejeong

"Iya, Gathan ditangkap. Untuk kasus, masih dikembangkan. Nanti Insya Allah Jumat disampaikan. Masih pengembangan, sabar ya," kata Kapolres dalam keterangannya, Rabu 3 Februari 2021.

Kapolres tidak menyebutkan barang bukti yang diamankan serta kronologis penangkapan kedua pelaku. Mereka pun masih harus menjalani serangkaian pemeriksaan secara intensif di Mapolres Purwakarta.

"Memang benar anggota dari Satresnarkoba mengamankan dua pelaku berinisial F dan GSH. Kami masih terus melakukan pengembangan terhadap kedua pelaku," katanya.

Baca Juga: Disiplin Prokes! Persempit Penyebaran Covid-19, Angkutan Umum Jadi Sasaran Operasi Yustisi

Kapolres menambahkan, para pelaku dijerat dengan 3 Pasal sekaligus, yakni Pasal 114 Ayat (2), yang mana pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Kemudian, lanjut Kapolres, pelaku juga dikenakan Pasal 111 Ayat (2) dimana pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

"Dan juga Pasal 112 Ayat (1) dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling besar Rp8 milyar," pungkas Kapolres.***

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah