Dua Stasiun Televisi Ini Banyak Melanggar, KPI Jatuhkan Sanksi dan Minta Evaluasi

- 4 Februari 2021, 17:08 WIB
Arya Saloka tampi di serial FTV Pagi SCTV . Stasiun televisi ini dinilai KPI  paling banyak melanggar.
Arya Saloka tampi di serial FTV Pagi SCTV . Stasiun televisi ini dinilai KPI paling banyak melanggar. /SCTV/

JURNAL SOREANG – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta SCTV dan Indosiar melakukan evaluasi dengan meningkatkan pemahaman terhadap aturan penyiaran (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran KPI tahun 2012).

Dilansir jurnalsoreang.pikiran-rakyat.com dari kpi.go.id, permintaan itu berdasarkan hasil evaluasi KPI sepanjang 2020 terhadap dua stasiun TV tersebut. Kedua stasiun TV yang ada dalam naungan bendera PT Elang Mahkota Teknologi (Emtek) ini mendapatkan banyak surat sanksi dari KPI.

SCTV mendapatkan 13 sanksi teguran dan 1 sanksi penghentian sementara, sedangkan Indosiar mendapat 5 sanksi teguran.

Baca Juga: Nah Lho, KPID Jawa Barat Ingatkan Televisi Tidak Tayangkan Gaya Hidup Mewah

“Dari sisi sanksi mulai dari Oktober 2019 hingga Desember 2020, SCTV telah mendapat 13 teguran tertulis pertama dan 1 penghentian sementara. Jumlah ini sangat banyak dibanding dengan tahun lalu,” ujar Koordinator bidang Isi Siaran sekaligus Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti, Kamis, 4 Februari 2021.

Menurut Mimah, pasal yang sering dilanggar SCTV adalah pasal tentang penggolongan program siaran dan perlindungan anak dan remaja.Teguran ini didominasi oleh tayangan sinetron sebanyak delapan sanksi.

Selain mendapatkan sanksi, SCTV telah menerima empat penghargaan di Anugerah Syiar Ramadan 2020. Bahkan, SCTV didaulat mendapat penghargaan sebagai Stasiun Terbaik Ramadan 2020.

Baca Juga: Harry Potter Akan Diangkat Jadi Serial Televisi, HBO Max Akan Coba Buat

Sementara itu, dari aspek pemenuhan konten lokal, Komisioner KPI Pusat Mohamad Reza menyatakan, SCTV secara umum sudah memenuhi alokasi 10% konten lokal.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x