Tahun Depan Tidak Ada Perekrutan CPNS Untuk Guru, Ini Alasannya

- 29 Desember 2020, 20:38 WIB
Ilustrasi CPNS 2021.
Ilustrasi CPNS 2021. /ANTARA/Irwansyah Putra

JURNAL SOREANG - Dalam perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 nanti, tidak ada penerimaan guru dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sebab status para guru yang direkrut nanti akan berubah menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Sementara ini Bapak Menpan, Bapak Mendikbud, dan kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK jadi bukan CPNS lagi.

Baca Juga: Ancaman 12 Tahun Penjara Menanti Gisel

Kedepan, kami akan menerima guru dengan status CPNS, tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana saat konfrensi pers virtual, Selasa 29 Desember 2020.

Hal itu menurut Bima, disebabkan tidak terselesaikannya masalah penyaluran guru secara merata di seluruh Indonesia sepanjang 20 tahun hingga kini oleh BKN.

"Kenapa? Karena kalau CPNS setelah mereka bertugas 4 sampai 5 tahun biasanya mereka ingin pindah lokasi. Dan itu menghancurkan sistem distribusi guru secara nasional. 20 tahun kami berupaya menyelesaikan itu, tetapi tidak selesai dengan sistem PNS," ungkap Bima seperti dilansirkan galamedianews dalam artikelnya "Rekrutmen CPNS 2021 Tak Ada Penerimaan Guru Jadi PNS, Begini Penjelasan BKN".

Baca Juga: Jadi Tokoh Inspiratif, Bupati Bandung Terpilih Dadang Supriatna Terima Penghargaan KNPI Jawa Barat

Dijelaskan Bima, tidak hanya tenaga guru yang berubah status menjadi PPPK, tetapi tenaga kepegawaian yang lainnya, seperti perawat, dokter, dan pelayanan publik.

Sebab, di negara maju, lebih banyak jumlah PPPK ketimbang PNS sebesar 20 persen saja.

"Jadi ke depan, sistem ini akan diubah menjadi PPPK. Demikian juga dengan tenaga kesehatan, dokter, dan lain-lain, penyuluh itu statusnya akan PPPK," ujar Bima.

Baca Juga: Bukan hanya Aa Gym, Ulama Asal Madinah Syekh Ali Jaber Dikabarkan Terkonfirmasi Positif Covid-19

"Untuk hal-hal yang bersifat pelayanan publik status kepegawaian peneyelenggara negaranya adalah PPPK. Jadi ke depan, jumlah PPPK di Indonesia harusnya lebih banyak dibandingkan jumlah PNS," sambung dia.

Untuk PPPK dengan jabatan Guru, ia mengungkapkan sesuai dengan kesepakatan Mendikbud, Menteri PANRB, Menteri Keuangan, Mendagri dan BKN akan dilakukan rekrutmen mencapai 1 juta formasi.

Khusus untuk seleksi Guru PPPK akan dilaksanakan tiga kali yang rencananya juga dilaksanakan pada 2021.*** (Dicky Aditya/galamedianews)

Editor: Sam

Sumber: Galamedianews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x