Persyaratan Operasional KBIHU Makin Berat, Sebanyak 14 KBIHU Dicabut Izinnya

- 1 Desember 2020, 15:06 WIB
Ilustrasi manasik haji
Ilustrasi manasik haji /

JURNAL SOREANG- Meski pemerintah memberikan izin operasional kepada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) seumur hidup, namun pengawasannya cukup ketat. Hal ini dimaksudkan agar KBIHU bisa menjadi kepercayaan masyarakat dalam bimbingan haji maupun umrah.

"Pemerintah dalam hal ini Kemenag berupaya untuk menertibkan keberadaan KBIHU sehingga tiap KBIHU harus memiliki kantor sendiri," kata Ketua Forum Komunikasi (FK)  KBIHU Jabar, KH. Sunidja, saat dihubungi, Selasa,1 Desember 2020.

Lebih jauh Sunidja mengatakan, meski KBIHU sudah mengantongi izin operasional dari pemerintah, namun para pembimbingnya harus mengikuti pelatihan dan sertifikasi selama 10 hari.

Baca Juga: KBIHU Sudah Kehabisan Modal untuk Adakan Bimbingan Manasik Haji

"Yang dirasa berat adalah  dalam tiga tahun terakhir jumlah jemaah haji yang dibimbing KBIHU ada yang 45 orang. Jadi bisa jadi dua tahun jumlah jemaah kurang dari 45 orang per tahun, tapi ada setahun yang harus 45 orang," katanya.

Selain itu, KBIHU juga harus mempunyai lembaga binaan misal pesantren, sekolah atau lainnya.  "Yang penting lagi adalah  tidak melanggar ketentuan pemerintah serta tidak melanggar kode etik KBIHU. Seharusnya biro umeaj dan haji khusus juga wajib memiliki lembaga pendidikan binaan," ucapnya.

Dengan adanya 14 KBIHU yang dicabut izinnya atau  tidak diperpanjang lagi, menurut Sunidja,  akan menjadi pelajaran bagi yang lain.

Baca Juga: Masyarakat di Sekitar DAS Diminta Waspadai Lahar Panas Gunung Semeru

"Pelajaran agar KBIHU bisa  profesionalis dalam mengurus  organisasi dan profesionalisme pembimbingnya. Jangan sampai membuat KBIHU asal-asalan yang akhirnya ditinggalkan jemaah calon haji," katanya.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x