JURNAL SOREANG - Demi penyelesaian pemeriksaan saksi-saksi dan pemberkasan perkara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Labuhanbatu Utara 2016-2021, Khairuddin Syah Sitorus.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penahanan Khairuddin diperpanjang selama 40 hari mulai 30 November 2020 hingga 8 Januari 2021.
"KSS (Khairuddin) ditahan di rutan Polres Jakarta Pusat," kata Ali seperti dikutip ANTARA, Senin 30 November 2020.
Baca Juga: Sepekan Terakhir, Tempat Isolasi Covid-19 Kabupaten Bandung Selalu Penuh
Seperti diketahui, Khairuddin sendiri sudah ditahan oleh KPK sejak 20 hari lalu.
Ia menjadi tersangka kasus korupsi pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN Perubahan 2017 dan APBN 2018.
Khairuddin ditahan bersama mantan Wakil Bendahara Umum DPP PPP Puji Suhartono (PJH).
Baca Juga: Ini Faktor Penyebab Barat Badan Cepat Naik
Keduanya terlibat kongkalikong pengurusan DAK bersama tersangka utama yang sudah divonis oleh pengadilak Tipikor, Yaya Purnomo, Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Dalam pengembangannya, KPK pun kemudian menahan Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga.