Terima Hadiah Rp1,6 Miliar dari Hutama Yonathan, Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna Resmi Ditahan KPK

- 28 November 2020, 14:18 WIB
Tangkapan Layar Siaran Pers KPK
Tangkapan Layar Siaran Pers KPK /Handri /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna dan Komisaris Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Hutama Yonathan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, kasus penerimaan hadiah atau janji itu sendiri terkait pengurusan perizinan pembangunan RS Kasih Bunda Kota Cimahi, tahun anggaran 2018-2020.

"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, KPK menyimpulkan adanya dugaan tipikor berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggaran negara. Terkait kasus tersebut KPK tetapkan tersangka AJM (Ajay M. Priatna) Wali Kota Cimahi sebagai penerima dan HY (Hutama Yonathan) sebagai pemberi," kata Firli dalam rilis resmi di kanal KPK RI, Sabtu 28 November 2020.

Baca Juga: Pembelajaran Tatap Muka 2021 Dikawal Permen, Pergub, Perwal dan PerbupBaca Juga: Pembelajaran Tatap Muka 2021 Dikawal Permen, Pergub, Perwal dan Perbup

Firli menambahkan, pengungkapan kasus itu berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada Jumat 27 November 2020.

Dalam operasi senyap itu, KPK mengamankan 11 orang pada sekitar pukul 10.40 WIB, di beberapa tempat bandung dan cimahi.

Selain Ajay dan Huama, sembilan orang lain yang diamankan adalah FD (ajudan Ajay), YT/YR (orang kepercayaan Ajay), ED (sopir YT), DB (swasta), Nuningsih/NN (Direktur RSU Kasih Bunda), CG (staf RSU Kasih Bunda), Hella Haerani/HH (Kepala DPMPTSP Kota Cimahi), AA (kasie pada DPMPTSP Kota Cimahi) dan KM (sopir CG).

Baca Juga: Daftar Haji Diusulkan Bisa dari Usia Enam Tahun Sebab Daftar Tunggu Haji Makin Panjang

Kronologis OTT itu sendiri dilansir Firli, brawal dari informasi yang diterima KPK dari masyarakat pada Kamis 26 November 2020 terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi yang akan dilakukan oleh Ajay melalui orang kepercayaannya dan melibatkan pihak swasta.

Halaman:

Editor: Handri

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x