Cek, Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung

Sam
12 November 2020, 08:11 WIB
ilustrasi pelayanan SIM Keliling. /Twitter.com@TMCPoldaMetro// /

JURNAL SOREANG - Bagi masyarakat Kota Bandung yang telah habis masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), selain di Polrestabes Bandung yang berada di Jalan Jawa, Kota Bandung, juga bisa melakukan perpanjangan di layanan mobil SIM Keliling.

Untuk layanan mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Kamis, 12 November 2020, lokasinya berada di dua tempat.

Pendaftaran SIM keliling ini akan dimulai dari pukul 08.00-15.00 WIB. Sedangkan Pelayanan berlangsung sampai hingga selesai. 

Baca Juga: Ingin Mendapat Anak Saleh maka Baca Doa Ini (1)

Warga disarankan datang 1 jam lebih awal untuk memulai antrean dan membawa pulpen sendiri. 

Berikut lokasi SIM Keliling di Polrestabes Bandung:

- Layanan Mobil SIM Keliling I di Pasar Modern Batununggal di jalan Batununggal Blok RG3,  Kota Bandung. 

- Layanan Mobil SIM Keliling II di Borma Cipadung, jalan AH Nasution, Kota Bandung. 

Baca Juga: Lima Tanda Saat Anda Hadapi Krisis Sudah tak Wajar. Coba Cek Kondisi Anda

- Gerai SIM Online Festival Citylink Lantai 2 Block 36A, Jalan Peta Nomor 241 mulai Pukul 08.00-15.00 WIB.

Apabila SIM telah melewati masa berlaku, perpanjangan bisa diproses di Polres masing-masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

Untuk mencegah penyebaran Covid-19, warga diimbau tetap memerhatikan dan menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Baca Juga: Satu Cara Ampuh Atasi Gangguan Penglihatan Akibat Radiasi Gawai

Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80 ribu, sedangkan SIM C Rp 75 ribu. Biaya lainnya adalah untuk asuransi sebesar Rp 50 ribu dan biaya kesehatan Rp 40 ribu.***

Editor: Sam

Tags

Terkini

Terpopuler