Kekosongan Dua Kepala Dinas! Pemda Ciamis Umumkan Seleksi Terbuka JPT Pratama

18 Oktober 2023, 11:38 WIB
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ciamis, Ai Rusli Suargi./Kayan /

JURNAL SOREANG - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Ciamis mengumumkan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) pratama untuk kekosongan dua kepala dinas di wilayah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Rekomendasi Rencana Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis, memberikan kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil yang berminat dan memenuhi persyaratan yang ditentukan untuk mengikuti Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dengan kekosongan formasi jabatan sebagai berikut :

1. Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan

2. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.

Baca Juga: Karirnya Mentereng! Ini Riwayat Pekerjaan Mahfud MD Cawapres Ganjar Pranowo di Pemilu 2024

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ciamis, Ai Rusli Suargi membenarkan, bahwa pengumuman JPT pratama untuk mengisi kekosongan 2 kepala dinas sudah diumumkan, dan itu direncanakan hingga tanggal 26 oktober.

"Selanjutnya, akan dilaksanakan seleksi asesmen yang rencananya tanggal 1 hingga 3 november 2023, dan semoga sesuai jadwal," ucapnya Rabu 18 Oktober 2023.

Menurutnya, satu hal yang terjadi perubahan saat ini, bahwa asesmen itu harus diselenggarakan oleh lembaga yang sudah terakreditasi A. Dan pihaknya sudah bekerjasama dengan tim asesor Badan Kepegawaian Negara (BKN) dari jakarta pusat.

"Sehingga, nanti penyelenggara asesmen nya itu dari BKN," ujarnya.

Baca Juga: Ini Riwayat Pendidikan Mahfud MD Cawapres Ganjar Pranowo di Pemilu 2024, Bukan Lulusan Kaleng-kaleng!

Peraturan lainnya, kata Dia, masih tetap sama sesuai dengan mekanisme dan ketentuan-ketentuan perundang-undangan sebelumnya, dan itu sudah tertuang dalam pengumuman oleh panitia seleksi.

"Semoga rencana ini, jika dijadwalkan, kegiatan pelantikan JPT nya diharapkan bisa dilaksanakan pada minggu pertama bulan Desember 2023," ungkapnya.

Ia menyampaikan, untuk batas pendaftaran sampai tanggal 26 oktober 2023. Hingga saat ini, kata Dia, belum ada yang mendaftar, tapi untuk yang konfirmasi masuk sudah ada beberapa orang yang ingin konsultasi terkait dengan beberapa persyaratan yang harus dilengkapi.

"Jika sampai 26 oktober tidak ada yang mendaftar, dengan ketentuan harus minimal ada 3 orang pelamar di setiap jabatan, dan kalau tidak memenuhi persyaratan jumlah pelamar itu akan dilakukan perpanjangan, tapi tentunya, tetap melalui rekomendasi dari komisi aparatur sipil negara," paparnya.

Baca Juga: Inilah Sosok ‘M’ yang Jadi Cawapres Ganjar Pranowo di Pemilu 2024, Bukan Moch Ridwan Kamil

Ia berharap, dalam satu kali pengumuman pesertanya sudah lengkap dan memenuhi persyaratan, mereka dinilai memenuhi persyaratan. 

Ia juga menjelaskan, jika yang mendaftar 5 orang, tapi hanya 2 orang yang memenuhi persyaratan administrasi untuk ikut seleksi, tetap tidak bisa diselenggarakan. Karena peraturannya 3 orang itu harus sudah memenuhi persyaratan.

"Untuk batas perpanjangan itu dua kali, dan setiap perpanjangan harus meminta rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara. Kalau misalkan dalam dua kali perpanjangan masih belum ada yang memenuhi persyaratan, maka diulang dari awal karena itu mekanismenya open bidding atau terbuka," jelasnya.

Kecuali, kata Dia, kalau melalui rotasi mutasi mekanismenya beda lagi, hanya tinggal melaksanakan Uji Kompetensi. 

Baca Juga: BREAKING NEWS! Mahfud MD Resmi Jadi Cawapres Ganjar Pranowo di Pemilu 2024

Akan tetapi dari JPT yang sudah ada saat ini, misalkan dari kepala dinas lain, kemudian dialihkan sesuai dengan kompetensinya, dan itu tetap melalui panitia seleksi dan uji kompetensi.

"Tapi dampaknya, nanti ketika yang bersangkutan pindah ke Dinas Peternakan atau Dinas Perpustakaan, tetap ada dua yang kosong, berarti kita harus mengulang lagi untuk open bidding dua jabatan tadi yang ditinggalkan," ucapnya.

 

Untuk Plt saat ini, kata Dia, tidak bisa diangkat jadi jabatan definitif karena harus melalui uji kompetensi atau melalui seleksi terbuka open bidding seperti saat ini. Tidak akan bisa tiba-tiba Plt diberi Surat Keputusan (SK) oleh bupati langsung jadi pejabat definitif.

"Open bidding yang sekarang, Plt nggak bisa ikut, karena open bidding itu dari jabatan administrator atau jabatan di bawahnya, kalau JPT yang sudah ada berarti mekanismenya harus uji kompetensi dari rotasi mutasi," tukasnya.***

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: Liputan lapangan

Tags

Terkini

Terpopuler