Realisasi Pembayaran PBB P2 2023 di Ciamis Capai Rp 18,5 Miliar, Bapenda Umumkan Jatuh Temponya

19 September 2023, 11:28 WIB
Potret Kepala Bapenda Kabupaten Ciamis, Aep Safuloh. /

JURNAL SOREANG - Realisasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan (P2) di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, hingga September 2023 telah mencapai Rp 18,5 miliar atau 79,5 persen dari target sebesar Rp 23,3 miliar.

Didampingi Sekretaris Badan (Sekban), Angga Yusman, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ciamis, Aep Saefuloh mengingatkan masyarakat bahwa jatuh tempo pembayaran PBB P2 2023, yakni 30 September.

"Kalau masyarakat atau WP tidak melakukan kewajibannya di 30 Agustus 2023 maka mereka kena denda," ujar Aep, Senin 18 September 2023.

Baca Juga: Bawaslu RI dan TikTok Kolaborasi Cegah Penyebaran Hoaks dan Ujaran Kebencian di Pemilu 2024

Kisaran denda yang bakal dikenakan kepada wajib pajak (WP) di Kabupaten Ciamis, yaitu kurang lebih 2 persen dan denda tersebut sifatnya akan terus bergerak.

"Dari denda inilah kami imbau masyarakat agar melakukan pembayaran paling lambat 30 September 2023 sehingga terhindar dari denda," katanya.

Ia mengharapkan hingga 30 September 2023 capaian pembayaran PBB P2 mencapai 100 persen. "Karena di tahun sebelumnya, biasanya kita melebihi target, karena ada pembayaran tunggakan pajak dan denda dari tahun-tahun ke belakang," jelasnya

Baca Juga: Demokrasi Indonesia Masih di Atas Rata-rata Global, Namun Perlu Kemajuan Lebih Lanjut

Aep menuturkan, bagi masyarakat wajib pajak di Kabupaten Ciamis, bapenda memberi keringanan PBB P2 atau pajak tahun 2022 ke be belakang tidak akan dikenakan sanksi denda hingga desember 2023.

"Untuk itu, bagi masyarakat manfaatkan momen ini, karena kita akan menghapus denda pajak di tahun-tahun sebelumnya," ungkapnya.

Bapenda juga telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong minat masyarakat mempercepat pembayaran PBB P2. Di antaranya bisa membayar secara online, bisa melalui bjb digi, alfamart, indomart, kantor pos, dan banyak aplikasi lainnya.

Baca Juga: Gercep! Kurang 1x24 Jam, Polresta Bandung Ringkus 5 Anggota Geng Motor IKB XTC yang Viral di Rancaekek

"Kami juga menyiapkan aplikasi si jago, masyarakat bisa mengunduh di playstore. Aplikasi itu untuk mengecek kewajiban pajak," ucapnya.

Dia menjelaskan perolehan pajak tersebut bertujuan untuk pembangunan Kabupaten Ciamis hingga menjaga stabilitas fiskal daerah. Di sisi lain, kata Aep diharapkan sisa wajib pajak tahun ini sekitar Rp 4 miliar dan bisa selesai sebelum jatuh tempo.

Baca Juga: Di Hadapan Presiden, PLN Paparkan Konsep Transisi Energi Menuju COP28 Pada Acara Puncak Festival LIKE 2023

"Sebelum jatuh tempo mudah-mudahan capai 100% di tahun berjalan sekarang ini, dan tidak ada keluhan," tukasnya.***


*)Ikuti terus dan share informasi anda di media sosial Goggle News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYoutube Jurnal Soreanginstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang

Editor: Kinanti Putri Rudiana

Tags

Terkini

Terpopuler