JURNAL SOREANG - Kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah Dago Elos di Jalan Ir H Juanda, Kota Bandung, Jawa Barat, masih terus diusut pihak kepolisian.
Kasus tersebut diketahui memicu kericuhan dan pemblokiran jalan di Dago pada Senin 14 Agustus 2023 malam.
Terkait hal ini, Polrestabes Bandung akan bekerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.
"Kasus ini akan ditangani bersama antara Polrestabes Bandung dan Polda Jabar," ucap Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono dalam keterangannya, Rabu 16 Agustus 2023.
Budi menambahkan, Satreskrim Polrestabes Bandung mendampingi masyarakat untuk membuat laporan ke Ditreskrimum Polda Jabar.
Pihaknya juga akan menyerahkan berita acara wawancara (BAW) yang telah dibuat penyidik Satreskrim.
Baca Juga: Liga Arab : Henderson Makin Pede, Al Hazem Diramal akan Kalah 1-2 dari Al Ettifaq
"Selasa malam, penyidik Satreskrim mengantar warga (pelapor) ke Polda Jabar," tuturnya.
Senada dengan Budi, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo membenarkan adanya laporan dari masyarakat terkait kasus tanah Dago Elos.
Laporan itu, lanjutnya, diterima SPKT Polda Jabar dengan nomor LP/B/336/VIII/2023/Polda Jabar tanggal 15 Agustus 2023, atas nama pelapor Ade Suherman.
"Iya, laporan polisi kita terima di Polda sebagai bentuk akomodasi keluhan masyarakat. Untuk kelengkapan dokumen pendukungnya, nanti akan dilengkapi sambil jalan," jelas Ibrahim.
Ia memastikan, pihaknya bekerja untuk melayani masyarakat dan tidak menolak penanganan perkara apa pun.
"Memang, setiap proses pidana tentunya harus dilakukan dengan prosedur hukum dan mekanisme penyidikan yang benar dan bisa dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang ada," tandasnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan menambahkan, berdasarkan laporan ke SPKT, polisi mengeluarkan Sprint Lidik Nomor: Sp.Lidik/600/VIII/HUK.6.6/2023/Ditreskrimum dan Sprint Gas Nomor: Sp.Gas/600.a/VIII/HUK.6.6/2023/Ditreskrimum.
"Kami akan menangani perkara ini bersama Polrestabes Bandung. Karena jumlah saksi yang akan kita mintai keterangan banyak, maka kita akan bagi tugas dengan Satreskrim Polrestabes Bandung," imbuh Surawan.
Baca Juga: Viral! Aksi Remaja Panjat Tiang Bendera hingga Pucuk saat Upacara Hari Kemerdekaan Indonesia ke 78
Di sisi lain, pelapor kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah, Ade Suherman, mengungkapkan terima kasihnya kepada polisi dan berharap harapan masyarakat bisa terpenuhi.
Ade membuat laporan polisi ke SPKT Polda Jabar didampingi kuasa hukum dan sejumlah masyarakat yang tinggal di Dago Elos.
"Terima kasih laporan kami diterima dan ditangani. Perkara yang ditangani tim gabungan Polrestabes Bandung dan Polda Jabar bisa memenuhi harapan warga," ujar Ade.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang