Kasus Tanah Dago Elos, Polrestabes Bandung Berbagi Tugas dengan Polda Jabar

17 Agustus 2023, 17:06 WIB
Kasus Tanah Dago Elos, Polrestabes Bandung Berbagi Tugas dengan Polda Jabar /Jurnal Soreang /Humas Polda Jabar

JURNAL SOREANG - Kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah Dago Elos di Jalan Ir H Juanda, Kota Bandung, Jawa Barat, masih terus diusut pihak kepolisian.

Kasus tersebut diketahui memicu kericuhan dan pemblokiran jalan di Dago pada Senin 14 Agustus 2023 malam.

Terkait hal ini, Polrestabes Bandung akan bekerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.

Baca Juga: Jelang Kejuaraan Dunia Badminton 2023: Satu Tunggal Putri Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Ranking BWF Terbaru

"Kasus ini akan ditangani bersama antara Polrestabes Bandung dan Polda Jabar," ucap Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono dalam keterangannya, Rabu 16 Agustus 2023.

Budi menambahkan, Satreskrim Polrestabes Bandung mendampingi masyarakat untuk membuat laporan ke Ditreskrimum Polda Jabar.

Pihaknya juga akan menyerahkan berita acara wawancara (BAW) yang telah dibuat penyidik Satreskrim.

Baca Juga: Liga Arab : Henderson Makin Pede, Al Hazem Diramal akan Kalah 1-2 dari Al Ettifaq

"Selasa malam, penyidik Satreskrim mengantar warga (pelapor) ke Polda Jabar," tuturnya.

Senada dengan Budi, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo membenarkan adanya laporan dari masyarakat terkait kasus tanah Dago Elos.

Laporan itu, lanjutnya, diterima SPKT Polda Jabar dengan nomor LP/B/336/VIII/2023/Polda Jabar tanggal 15 Agustus 2023, atas nama pelapor Ade Suherman.

Baca Juga: Wow Keren! Dua Siswi SMP di Baleendah Kabupaten Bandung Ikut Upacara HUT Kemerdekaan di Istana Negara

"Iya, laporan polisi kita terima di Polda sebagai bentuk akomodasi keluhan masyarakat. Untuk kelengkapan dokumen pendukungnya, nanti akan dilengkapi sambil jalan," jelas Ibrahim.

Ia memastikan, pihaknya bekerja untuk melayani masyarakat dan tidak menolak penanganan perkara apa pun.

"Memang, setiap proses pidana tentunya harus dilakukan dengan prosedur hukum dan mekanisme penyidikan yang benar dan bisa dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang ada," tandasnya.

Baca Juga: Upacara Peringatan HUT RI ke-78 di Lapangan Gasibu Bandung, Begini Pesan HUT RI Terkahir Bagi Kang Emil

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan menambahkan, berdasarkan laporan ke SPKT, polisi mengeluarkan Sprint Lidik Nomor: Sp.Lidik/600/VIII/HUK.6.6/2023/Ditreskrimum dan Sprint Gas Nomor: Sp.Gas/600.a/VIII/HUK.6.6/2023/Ditreskrimum.

"Kami akan menangani perkara ini bersama Polrestabes Bandung. Karena jumlah saksi yang akan kita mintai keterangan banyak, maka kita akan bagi tugas dengan Satreskrim Polrestabes Bandung," imbuh Surawan.

Baca Juga: Viral! Aksi Remaja Panjat Tiang Bendera hingga Pucuk saat Upacara Hari Kemerdekaan Indonesia ke 78

Di sisi lain, pelapor kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah, Ade Suherman, mengungkapkan terima kasihnya kepada polisi dan berharap harapan masyarakat bisa terpenuhi.

Ade membuat laporan polisi ke SPKT Polda Jabar didampingi kuasa hukum dan sejumlah masyarakat yang tinggal di Dago Elos.

"Terima kasih laporan kami diterima dan ditangani. Perkara yang ditangani tim gabungan Polrestabes Bandung dan Polda Jabar bisa memenuhi harapan warga," ujar Ade.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler