Polda Jabar Membongkar Kasus Penipuan Online Antar Negara, Ini Awal Kasusnya Terungkap

27 Juli 2023, 21:20 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Barat, membongkar kasus penipuan yang dilakukan melalui jaringan online (Daring) Internasional. /Antara/

JURNAL SOREANG- Kepolisian Daerah Jawa Barat, membongkar kasus penipuan yang dilakukan melalui jaringan online (Daring) Internasional.

Direktorat Reserse Kriminal Polda Jabar menangkap satu orang dari pelaku yang kini sudah berstatus tersangka.

Saat meliris kasus ini, Kabid Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo mengatakan dalam kejahatan penipuan online ini para pelaku meraup ratusan juta rupiah.

 

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban berinsial L melaporkan kasus ini ke Polda Jabar.

Korban mengaku telah tertipu dan mengalami kerugian hingga Rp587 juta rupiah.
Demikian kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Deni Okvianto.

Modus yang mereka gunakan adalah dengan berpura-pura menjadi seorang perempuan.
Demikian mereka yang merupakan pria dan mengincar korbannya melalui media sosial seperti Facebook, kemudian meminta nomor WastApp dan menja lanjutkan modus mereka ke Chat WastApp.

Baca Juga: Ketua MPR Bambang Soesatyo Minta Polisi Usut Penipuan Berkedok Kerja Paruh Waktu

Jadi, tersangka dan korban saling berkenalan melalui Facebook.Pelaku berpura-pura menjadi perempuan bernama Olivia di medsos.

Setelah korban tertarik, komunikasi berlanjut menjadi lebih intens berlanjut ke WastApp dan di tawarkan pekerjaan yang diklaim sangat menguntungkan, ucap Deni.

Setelah dekat, korban tertarik, pelaku menawarkan investasi secara bertahap, mulai Rp 1,5 juta, s/d 150 juta melalui aplikasi yang kini telah dinonaktifkan.

"Terjadi transaksi secara bertahap dan meningkat terus jumlahnya hingga Rp. 587 Juta," ujar Deni.

Baca Juga: Modus Baru Penipuan untuk Non aktifkan BPJS Kesehatan, Masyarakat Dihimbau agar Waspada

Polisi langsung melakukan penyelidikan setelah korban melaporkan kasus tersebut. penyelidikan dilakukan melalui transaksi pada rekening antara korban dan pelaku hingga akhirnya salah satu pelaku berinisial Fj di tangkap polisi di dearah Kopo, Kota Bandung.

Fj yang berperan menjadi Translator bahasa Mandarin dan menyiapkan dokumen, rekening, dan ATM, dan beberapa kali juga sempat berkomunikasi dengan korban.

"Sementara itu pelaku utama menjadi otak penipuan ini ada di Kamboja, jadi, ini jaringan internasional," demikian ujar Deni.

Dari hasil pendalaman kasus ini, kata Deni, para tersangka memerintahkan sejumlah orang untuk membuat rekening bank yang telah di tentukan.

 

Kemudian sejumlah orang tersebut diberi upah sebesar Rp 500 ribu dengan syarat memberikan buku rekening, ATM, dan M-Banking.

"Jadi, transaksinya langsung ke para pelaku penipuan yang ada di Kamboja, melalui rekening rekening, ucapan Deni.

Deni juga menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan meminta bantuan interpol, untuk melacak dan mengejar para pelaku lain yang berada di Kamboja.

"Tersangka lain di Kamboja, kemungkinan ada orang Indonesia juga di sana, (Kamboja) karena Fj ini peran utamanya hanya sebagai Transalotor dan yang menyiapkan dokumen," tambahnya.

 

Akibat perbuatannya, Fj turut menjadi tersangka dan kini telah ditahan di Mapolda Jabar.

Tersangka Fj dapat menjadi jalan untuk membongkar jaringan penipuan antar negara ini.

Dan Fj terancam di jerat Pasal 35 jo pasal 51 ayat (1) dan atau pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45a ayat (1) Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara***

Editor: Sarnapi

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler