DISKON Pajak Kendaraan dan Bebas Bea Balik Nama di Jawa Barat, Manfaatkan Kesempatan Ini dan Catat Waktunya

1 Juli 2023, 18:41 WIB
Ilustrasi diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. /Instagram @bapenda.jabar/

JURNAL SOREANG - Bapenda Jawa Barat menggelar diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Program ini berlaku mulai 3 Juli hingga 31 Agustus 2023.

Untuk diskon PKB diperuntukan bagi yang telah menunggak lebih dari 7 tahun dan cukup membayar 3 tahun saja.

BBNKB II sendiri yakni pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

Baca Juga: Mengenal Sirkuit Nurburgring Nordschleife. Sirkuit Legendaris Jerman Pernah Selenggarakan Formula One

Baca Juga: HUT Bhayangkara! Pj Bupati Pulau Morotai: Kepemimpinan Jenderal Listyo, Polri Telah Melahirkan Trust Public

Ada beberapa keuntungan dari BBNKB II. Keuntungan tersebut seperti dilansir laman resmi bapenda Jabar:

- Terjaminnya legalitas kepemilikan kendaraan bermotor

- Mempermudah persyaratan administrasi pembayaran PKB

- Bisa memanfaatkan banyak kemudahan layanan Samsat

Baca Juga: Update Longsoran Lintas Cicurug-Maseng dan Penggantian Tiket KA Pangrango

Baca Juga: LINK Pendaftaran BEASISWA Kedokteran Spesialis, Dibuka hingga 12 Juli 2023

- Mempermudah klaim asuransi kecelakaan

- Menghindari dampak penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain

- Berkontribusi positif untuk pembangunan Jawa Barat

Sementara persyaratan BBNKB II yakni:

- STNK Asli

- E-KTP Asli Pemilik Baru

Baca Juga: Tes IQ: Manakah Diantara ke 4 Orang yang Akan Selamat dan Tidak Akan Jatuh dari Pohon

- SKKP / SKPD Terakhir

- BPKB Asli

- Bukti Pengalihan Kepemilikan

- Kendaraan dihadirkan di Samsat

- Bukti Hasil Cek Fisik

Baca Juga: Gempa Bantul Sebabkan 172 Bangunan Rusak, 11 Orang Luka,  dan 1 Meninggal

- Semua Berkas Difotokopi

Itulah informasi terkait diskon diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, semoga bermanfaat.***

Editor: Ade Mamad

Tags

Terkini

Terpopuler