Warga Ramai Keluhkan Mahalnya Karcis Parkir Tidak Resmi Bertarif di Kota Bandung, Begini Ciri Tiket yang Asli

29 April 2023, 18:07 WIB
Ilustrasi tiket parkir, Warga Ramai Keluhkan Mahalnya Karcis Parkir Tidak Resmi Bertarif di Kota Bandung, Begini Ciri Tiket yang Asli /Tangkapan layar humas Pemkot Bandung

JURNAL SOREANG - Sudah sejak lama warga Bandung mengeluhkan soal tarif parkir yang diduga sebagai tindakan pungli di beberapa ruas jalan, terutama di daerah yang dekat dengan tempat wisata.

Keluhan yang sama kemudian di viralkan melalui media sosial instagram, warga bernama Yogi memperlihatkan selembar karcis parkir berwarna kuning lengkap dengan cap logo Pemkot Bandung.

Didalan karcis tertera tarif parkir satu jam pertama sebesar Rp10.000.- untuk kendaraan roda empat.

Baca Juga: Bulan Syawal Saatnya Sugih! 11 Weton Disebut Primbon Jawa Kedatangan Rezeki Melimpah, Cuannya Fantastis!

Pengalaman tidak menyenangkan dari warga bernama Yogi tersebut rupanya dialami ketika hendak berbelanja di kawasan Jl. Trunojoyo, hari Kamis, 27 April 2023.

Padahal jelas didalam Perwal No. 66 Tahun 2021 retribusi parkir di zona penyangga hanya sebesar Rp4.000 untuk mobil dan Rp2.000 untuk motor.

Karena maraknya keluhan serupa di area Gedung Sate, Dipatiukur, area Taman Lalulintas dan beberapa ruas jalan lainnya, Humas Bandung mengeluarkan klarifikasi.

Bahwa warga sebaiknya melaporkan kejadian serupa apa bila menemukan tiket yang tidak resmi dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Bandung.

Baca Juga: Bulan Mei Tiba Auto Kaya! 10 Weton Dihujani Rezeki Besar-besaran, Cuannya Mengalir Deras, Siap Banjiri Dompet!

Adapaun ciri-ciri dari tiket asli yang dikeluarkan Pemkot sebagai berikut:

1. Tertera nomor seri

2. Kertas memiliki background cap watermark bertuliskan Dinas Perhubungan

3. Tertera dengan jelas tarif yang sesuai dengan jenis kendaraan 1 jam pertama dan jam berikutnya.

4. Bukan kertas yang kolom tarifnya dikosongkan kemudian ditulis dengan bolpoint.

Baca Juga: Wajib Tau! Berikut 7 Rekomendasi Nasi Goreng Legendaris Di Jakarta yang Patut Dicoba dan Pasti Ketagihan

Warna karcis yang resmi dari UPT Parkir dan Dishub Kota Bandung dibagi menjadi 3 jenis.
Hijau menandakan area parkir pusat kota, Pink warna karcis di area penyangga, dan kuning karcis untuk area pinggiran kota.

Jika ditemukan oknum yang memungut tarif parkir menggunakan tiket tidak resmi dengan tarif diluar jumlah yang telah ditentukan didalam perwal, segera laporkan ke nomor Whatsapp aduan: 081818 620 165.

Atau melalui instagram @uptparkirkotabandung dan layanan aspirasi pengaduan masyarakat di website www.lapor.go.id.***

Editor: Rustandi

Sumber: Humas Pemkot Bandung

Tags

Terkini

Terpopuler