JURNAL SOREANG - Sudah sejak lama warga Bandung mengeluhkan soal tarif parkir yang diduga sebagai tindakan pungli di beberapa ruas jalan, terutama di daerah yang dekat dengan tempat wisata.
Keluhan yang sama kemudian di viralkan melalui media sosial instagram, warga bernama Yogi memperlihatkan selembar karcis parkir berwarna kuning lengkap dengan cap logo Pemkot Bandung.
Didalan karcis tertera tarif parkir satu jam pertama sebesar Rp10.000.- untuk kendaraan roda empat.
Pengalaman tidak menyenangkan dari warga bernama Yogi tersebut rupanya dialami ketika hendak berbelanja di kawasan Jl. Trunojoyo, hari Kamis, 27 April 2023.
Padahal jelas didalam Perwal No. 66 Tahun 2021 retribusi parkir di zona penyangga hanya sebesar Rp4.000 untuk mobil dan Rp2.000 untuk motor.
Karena maraknya keluhan serupa di area Gedung Sate, Dipatiukur, area Taman Lalulintas dan beberapa ruas jalan lainnya, Humas Bandung mengeluarkan klarifikasi.
Bahwa warga sebaiknya melaporkan kejadian serupa apa bila menemukan tiket yang tidak resmi dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Bandung.
Adapaun ciri-ciri dari tiket asli yang dikeluarkan Pemkot sebagai berikut:
1. Tertera nomor seri
2. Kertas memiliki background cap watermark bertuliskan Dinas Perhubungan
3. Tertera dengan jelas tarif yang sesuai dengan jenis kendaraan 1 jam pertama dan jam berikutnya.
4. Bukan kertas yang kolom tarifnya dikosongkan kemudian ditulis dengan bolpoint.
Warna karcis yang resmi dari UPT Parkir dan Dishub Kota Bandung dibagi menjadi 3 jenis.
Hijau menandakan area parkir pusat kota, Pink warna karcis di area penyangga, dan kuning karcis untuk area pinggiran kota.
Jika ditemukan oknum yang memungut tarif parkir menggunakan tiket tidak resmi dengan tarif diluar jumlah yang telah ditentukan didalam perwal, segera laporkan ke nomor Whatsapp aduan: 081818 620 165.
Atau melalui instagram @uptparkirkotabandung dan layanan aspirasi pengaduan masyarakat di website www.lapor.go.id.***