JURNAL SOREANG - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan juru parkir liar berinisial RF alias B sebagai tersangka atas kasus penganiayaan anggota TNI AL.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy Idrus membenarkan hal itu.
Ia mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan pada laporan yang dibuat oleh korban.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1444 H Beserta Doa Berbuka Puasa Wilayah Kabupaten Bekasi dan Sekitarnya
"Kami sudah tetapkan tersangka satu orang inisial RF alias B. Yang bersangkutan berprofesi pengatur lalu lintas jalan liar, jadi bukan bagian dari pada relawan," ucap Irwandhy dalam keterangannya, Jumat 24 Maret 2023.
Selain menetapkan sebagai tersangka, pihaknya juga langsung melakukan penahanan terhadap RF.
"Sejauh ini, akan kami tahan selama 20 hari ke depan," tegasnya.
Baca Juga: Oknum Juru Parkir Liar Polisi Diamankan Polisi Gara-Gara Pukul Anggota TNI AL
Atas perbuatannya, RF disangkakan dengan Pasal 351 KUHP terkait Penganiayaan.
Ia diancam hukuman pidana paling lama lima tahun penjara.