JURNAL SOREANG - Kekosongan kursi kepemimpinan pemerintah Kota Bandung akibat penetapan tersangka oleh KPK kepada Walikota Yana Mulyana, membuat Kementerian Dalam Negeri mengambil keputusan cepat.
Hanya berselang satu hari pasca operasi tangkap tangan, Mendagri pada tanggal 15 April 2023 mengeluarkan surat nomor 100.2.1.3./2181/OTDA. Yang berisi perihal penugasan Sekda Kota Bandung, Dr. H. Ema Sumarna sebagai Pelaksana Harian Walikota Bandung.
Perintah penugasan kepada Ema Sumarna, baru secara resmi berjalan 16 April 2023 setelah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan surat Gubernur Jabar nomor 16/KPG.07/PEMOTDA yang meresmikan keabsahan pelaksanaan jabatan tersebut.
Dasar hukum penugasan kepada Ema Sumarna, dijelaskan didalam kedua surat tersebut sudah sesuai dengan PP No 49 Tahun 2008 Pasal 131 ayat (4) yang menegaskan dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala daerah, Sekretaris Daerah yang melaksanakan tugas sehari-hari. Sampai adanya pengangkatan atau penunjukan oleh Presiden.
Untuk diketahui, Kota Bandung periode 2018-2023 semula dipimpin oleh pasangan Walikota (alm) Oded M. Danial dan Wakil Walikota Yana Mulyana.
Namun pada 10 Desember 2021, Kota Bandung harus kehilangan Walikotanya yang meninggal dunia, kemudian digantikan oleh Wakilnya Yana Mulyana disisa masa jabatan.
Sayangnya, Yana Mulyana gagal menjaga kepercayaan publik dengan adanya kasus OTT KPK terhadap praktik suap yang dilakukan Yana dan jajaran Dinas Perhubungan. ***