Kepala BPN Bandung Sebut Beberapa Ikon Kota Bandung Belum Mengantongi SHM Termasuk Lokasi Favorit Warga Ini

4 Februari 2023, 09:55 WIB
Rumah Dinas Wali Kota Bandung atau Pendopo Bandung yang ternyata juga belum punya sertifikat /Dok. Humas Pemkot Bandung/

JURNAL SOREANG - Kepala BPN Kota Bandung, Nugraha S.H., M.H. menyebut sejumlah ikon milik Pemkot Bandung belum memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), termasuk Pendopo Walikota dan Alun-Alun Bandung. 

Menurut data yang dipegang Nugraha, 17 ribu aset  yang dimiliki Pemkot Bandung, hanya 12 ribu aset yang memiliki SHM. 

 Nugraha berkomitmen akan membantu Pemkot melakukan sertifikasi 4.000 aset yang ditargetkan rampung pada 2023.

Baca Juga: Tegas! Antisipasi Mafia Tanah, BPN Kabupaten Bandung Berlakukan Permen 16 Tahun 2021, Berikut Penjelasannya

Nugraha juga sempat menyinggung Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) yang sudah bersertifikat atas nama Pemkot Bandung. 

Sementara itu, Pemkot Bandung telah memasang patok pembatas secara resmi yang dilakukan oleh Wali Kota Bandung Yana Mulyana, disaksikan langsung oleh Nugraha dan jajaran pada acara Gemapatas Jumat 3 Februari 2023 di wilayah Pendopo Kota Bandung. 

"Ini berdampak luas terhadap kepastian hukum kepemilikan tanah masyarakat. Termasuk milik pemkot juga." Ungkap Yana Mulyana. 

Baca Juga: Berantas Mafia Tanah Sampai ke Akarnya, Menteri ATR/BPN Bersama Polisi Bakal Bentuk Timsus

Yana berharap langkah ini bisa mengurangi konflik pertananahan yang sering terjadi, seperti pencaplokan oleh pihak lain. 

Menurut Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960, Sertifikat Kepemilikan Hak Atas Tanah merupakan alat bukti otentik tertinggi dan terkuat, sehingga ketika hendak dilakukan jual beli SHM lah yang akan dipertanyakan pertama kali. 

Selain meningkatkan nilai jual, aset yang memiliki SHM adalah tolak ukur kepercayaan para pihak sebelum diadakan kegiatan jual beli. 

Baca Juga: Polisi Ungkap Oknum Pejabat BPN Ganti Nama Pemilik Sertifikat, Ini Caranya

Bahaya laten yang mengintai masyarakat pemilik aset tanpa SHM merupakan resiko besar. Pertama, rawan terjadi sengketa lahan antara masyarakat dan korporasi diakibatkan oleh administratif yang kacau.

Kedua, masih ditemukan dimasyarakat permasalahan caplok mencaplok batas area tanah yang belum didaftarkan dalam pencatatan SHM. Ketiga, terjadinya perselisihan antara dua pihak yang saling mengklaim sebagai pemilik. 

Untuk menghindari bahaya tersebut, mari sukseskan Gerakan nasional Gemapatas yang digagas Kementrian ATR/BPN.***

Editor: Sarnapi

Sumber: Infobandungkota.com

Tags

Terkini

Terpopuler