JURNAL SOREANG - Guna mengantisipasi mafia tanah yang kini tengah gencar diberantas oleh pemerintah, Kantor ATR (Agraria dan Tata Ruang) Badan Pertanahan Naaional (BPN) Kabupaten Bandung memberlakukan peraturan tegas.
Langkah tersebut yakni dengan memberlakukan Peraturan Menteri (Permen) Agraria Nomor 16 Tahun 2021 tentang batas-batas kontradiktur tanah.
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung, Julianto melalui Kepala Seksi Pemetaan dan Pengukuran, Nurul Huda mengatakan, Permen Nomor 16 Tahun 2021 telah diberlakukan di kota-kota besar agar BPN tidak kecolongan oleh ulah para mafia tanah.
Baca Juga: 3 Tips Jitu Agar Wanita Percaya Diri dan Nyaman Saat Berhubungan Intim, Nomor 2 Sulit Dikatakan
"Setidaknya, sekarang ada persyaratan tambahan untuk mencegahnya. Ini dilakukan bukan untuk mempersulit masyarakat pemohon, justru untuk melindungi masyarakat dari mafia-mafia tanah," papar Julianto dalam keterangannya saat ditemui di kantor BPN di Soreang, Senin 29 Agustus 2022.
Terkait hal ini, pihaknya memberlakukan aturan yang tegas bagi para pemohon sertifikat tanah pertama kali yaitu tanah ada.
Selanjutnya, kata ia, pemohon harus mendaftar dulu pengukuran tanahnya ke loket yang telah ada.
Dalam pendaftaran tersebut, lanjutnya, syarat yang harus dibawa adalah fotokopi warkah yang dilampirkan serta harus dilegalisir oleh kepala desa yang mengeluarkan warkah setelah diukur lalu dipetakan.
"Hal ini dilakukan untuk mempercepat proses penerbitan sertifikat tanah, di seksi pengukuran mulai pengukuran sampai peta bidang SOP-nya hanya 12 hari kerja itu harus selesai. Bila ada yang belum selesai sesuai SOP, biasanya ada persyaratan yang belum dilengkapi," terangnya.