CATAT Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Wilayah Kota Bandung Pekan Ini, Persyaratan dan Biayanya

19 Oktober 2022, 20:59 WIB
Ilustrasi SIM Keliling Kota Bandung, catat jadwal dan lokasinya. /Twitter @TMCPoldaMetro

JURNAL SOREANG - Layanan mobil SIM keliling di wilayah Kota Bandung Rabu-Sabtu, 19-22 Oktober 2022.

Layanan SIM keliling dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB.

Bagi warga yang akan perpanjangan SIM A dan C, disarankan untuk datang 1 jam lebih awal untuk memulai antrean.

Baca Juga: Bharada E Tidak Ajukan Nota Keberatan atas Dakwaan Jaksa, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya

Untuk pelayanan ini, Polrestabes Bandung menyediakan dua mobil SIM Keliling yang setiap harinya hadir di dua tempat berbeda.

Berikut ini jadwal mobil SIM Keliling Polrestabes Bandung untuk Rabu 19 Oktober 2022 sampai Sabtu 22 Oktober 2022:

 

- Kamis, 20 Oktober 2022

SIM Keliling Online 1: BTM Cicadas Jl. Ibrahim Adjie No.47

SIM Keliling Online 2: Pasar Modern Batununggal Jl Batununggal Blok RG 3

Baca Juga: Jadwal dan Harga Tiket: 7 Film yang Tayang di Bioskop CGV Miko Mall Kamis 20 Oktober 2022

- Jumat, 21 Oktober 2022

SIM Keliling Online 1: ITC Kebon Kalapa Jl Pungkur

SIM Keliling Online 2: Lucky Square Jl. Ters Jakarta No.2

- Sabtu, 22 Oktober 2022

SIM Keliling Online 1: Radio Dahlia Jl Burangrang no: 28

SIM Keliling Online 2: Kiara Artha Park

Baca Juga: Mengejutkan! Ayu Ting Ting dan Boy Wiliam Tak Bertegur Sapa Selama 4 Tahun

Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling Online diantaranya:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C Seluruh Indonesia.

Baca Juga: Bharada E Ngaku Tak Mampu Tolak Instruksi Ferdy Sambo: Saya Hanyalah Seorang Anggota

4. Perpanjangan SIM dihimbau H-14 sebelum masa berlakunya habis.

Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

Sementara Biaya perpanjangan:

SIM A = Rp 80.000

SIM C = Rp 75.000

Biaya asuransi : Rp 50.000

Biaya tes kesehatan : Rp 50.000.***

Editor: Dadang Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler