TKW di Arab Saudi Bekerja 2 Tahun Tidak di Gaji dan Disiksa Majikan, Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan Manusia

24 Agustus 2022, 22:35 WIB
Polres Sukabumi tangkap pelaku perdagangan manusia /Polda Jabar

JURNAL SOREANG - Polres Sukabumi berhasil menangkap satu orang tersangka kasus perdagangan orang (TPPO), yang menjanjikan untuk bekerja di Uni Emirat Arab

Tersangka tersebut berinisial NR itu diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah yang mengatakan NR menipu korbannya berinisial NN (35) asal Desa Citarik Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.

Baca Juga: 10 Makanan Ini Bisa Bantu Mengecilkan Perut Buncit, Peneliti Ungkap Nutrisi yang Bisa Turunkan Berat Badan

Peristiwa itu terjadi pada Desember 2020, NN meminta bantuan kepada NR agar bisa bekerja di luar negeri, pada saat itupun NR menyanggupi permintaan NN tersebut.

" Korban saudari NN, umur 35 tahun, pada Desember 2020 ingin kerja ke luar negeri Uni Emirat Arab dan NR menyanggupi untuk bisa memberangkatkan NN dengan gaji sekitar 1.200 dirham dengan janji bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Uni Emirat Arab," jelas AKBP Dedy Darmawansyah, di Mapolres Sukabumi, Kamis (24/08/22).

Sebelum berangkat, saat itu NN sempat menolak karena baru mengetahui dirinya sedang hamil, namun NR mengancam NN harus mengganti rugi biaya administrasi sebesar Rp. 20 juta, jika tidak jadi berangkat.

Akhirnya korbanpun terpaksa berangkat dalam kondisi hamil.

Baca Juga: Update Lengkap! Rincian Harga Emas Antam 22 Agustus 2022 Hari Ini, Kini di Level Rp971 Ribu per Gram

" Saudara NR menyampaikan kepada NN apabila tidak jadi berangkat harus mengganti rugi sekitar 20 juta untuk biaya administrasi yang sudah diurus, sehingga mau tidak mau saudari NN dalam keadaan hamil harus berangkat," lanjut Dedy kepada awak media.

" Seiring waktu, yang bersangkutan sudah berada di Uni Emirat Arab tidak digaji sama sekali dan mendapat kekerasan dari majikan, sehingga meminta pulang dan difasilitasi oleh Kepolisian di Arab dan berkoordinasi dengan Mabes Polri dalam proses kepulangan NN ke tanah air," Sambung AKBP Dedy Darmawansyah

" Ada dua tersangka yang kita tetapkan yang satu masih menjadi DPO, saudara SM dan saudara NR ini perannya yang merekrut kerja ke luar negeri," ulasnya.

Sementara itu Kanit PPA Satreskrim Polres Sukabumi Iptu Bayu Sunarti mengatakan agen yang memberangkatkan NN telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 2 juta.***

Editor: Desi Nurhayati

Sumber: Polda Jabar

Tags

Terkini

Terpopuler