JURNAL SOREANG - Mulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2022, Pemprov Jabar menggelar program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Namun ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan saat pembayaran di rentang waktu tersebut.
Adapun syarat umum yang diminta adalah:
- STNK asli
- e-KTP asli
- SKKP/SKPD terakhir
- BPKB asli (khusus wilayah Polda Metro Jaya).
Sedangkan persyaratan khusus untuk pajak 5 tahunan:
- Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai domisili kendaraan
- Bukti hasil cek fisik
- BPKB Asli
Baca Juga: TiPS CINTA: 15 Kata-Kata Cinta dan Motivasi Slogan yang Keren Abis, Pembangkit Gairah Hidup
Seperti diberitakan sebelumnya, program pemutihan diumumkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar di akun instagram resminya, Jumat 25 Juni 2022.
"Yang ditunggu-tunggu akhirnya datang jugaaa.. ????
.
Bestie yang dari kemaren udah pada nanyain:
"Min.. Pemutihan kapan?"
"Min.. Bener gak sih ada Pemutihan lagi?"
"Hoax ga ini?"
.
MinDa beri kepastian nih..
PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN TAHUN 2022
Hadir lagiiii..
.
Periode Pembayaran,
Mulai 1 Juli 2022
sampai 31 Agustus 2022.
.
Cepetan manfaatin Yuks.."
Adapun sejumlah keuntungan dari program tersebut adalah berupa pembebasan denda PKB hingga diskon untuk pengurusan balik nama.
Berikut beberapa keuntungan yang bisa didapatkan dari program Pemutihan PKB kali ini:
1. BEBAS denda PKB
2. BEBAS Bea Balik Nama Kendaraan bermotor ke-2
3. BEBAS tunggakan pajak kendaraan tahun ke-5
4. DISKON PKB
5. DISKON Bea Balik Nama Kendaraan bermotor ke-1.***