Penting! Simak Jam Kerja ASN dan PNS Provinsi Jabar Selam Bulan Ramadhan 2022, Serta Pengaturannya

1 April 2022, 21:05 WIB
Penting! Simak Jam Kerja ASN dan PNS Provinsi Jabar Bulan Ramadhan 2022, Serta Pengaturannya /Tangkapan layar jabarprov.go.id

JURNAL SOREANG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat khususnya Dinas Komunikasi dan Informatika memberlakukan jam kerja untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama bulan suci Ramadhan tahun 2022

Dilansir dari laman resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang diunggah pada 1 April 2022, Tjahjo Kumolo Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022.

SE tersebut mengatur tentang Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Baca Juga: Siap Menaklukkan Qatar! Inilah 5 Rekor yang Bisa Dipecahkan Cristiano Ronaldo di Piala Dunia 2022

Sementara itu, Menyusul SE Menteri PANRB, Pemda Provinsi Jabar mengeluarkan SE Nomor: 50/OT.03/ORG tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1443H/2022 M di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja atas nama Gubernur Jawa Barat, menandatangani SE tersebut dan dilakukan secara elektronik.

Sejalan dengan SE yang dimaksud, dan juga Peraturan Gubernur Jawa Barat No 34 Tahun 2013 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar yang telah diubah beberapa kali.

Terakhir dengan Pergub Jabar No 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub Jabar No 34 Tahun 2013 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar disampaikan hal-hal diantaranya sebagai berikut:

Baca Juga: Hebat! Inilah 9 Pemain Sepakbola Asia Termahal di Dunia Musim 2022, Ada yang Harganya Lebih Rp1 Triliun

1. Jumlah Jam Kerja efektif pada Bulan Ramadhan 1443 H yang telah ditetapkan adalah 32 jam, 30 menit untuk per minggu.

2. Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 5 lima hari kerja, dengan pengaturan :

a. Senin - Kamis : Jam 07.30 – 14.30 WIB

Istirahat : Jam 12.00 – 12.30 WIB.

b. Hari Jum’at : Jam 07.30 – 15.00 WIB

Istirahat : Jam 11.30 – 12.30 WIB.

3. Bagi Perangkat Daerah atau Unit Kerja yang melakukan pelayanan enam hari kerja, pengaturannya sebagai berikut:

Baca Juga: Lebih Sadis dari Affiliator Binary Option, Polisi Blokir Rekening Investasi Bodong Viral Blast Rp 90,25 Miliar

a. Senin - Jumat : Jam 07.30 – 14.00 WIB.

b. Istirahat Hari Senin - Kamis : Jam 12.00 – 12.30 WIB.

c. Istirahat Hari Jumat : Jam 11.30 – 12.30 WIB.

d. Hari Sabtu : Jam 08.00 – 11.00 WIB.***

Editor: Rustandi

Sumber: Jabarprov.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler