JURNAL SOREANG - Untuk mengatasi kelangkaan Minyak goreng, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menggelar Operasi pasar (OP).
Dikutip dari laman resmi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat yang diunggah pada 23 Maret 2022, OP tersebut akan dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jabar.
Hal tersebut dikatakan Lendra Sofyan Kepala Disperindag Provinsi Jawa Barat, menurutnya, OP minyak goreng tersebut akan diprioritaskan untuk masyarakat menengah kebawah.
Selain itu, masyarakat daerah yang sulit terjangkau distribusi juga, akan diprioritaskan pada OP kali ini.
Lendra menjelaskan tentang peraturan OP Mendag Nomor 12 Tahun 2022, "Seperti diketahui, Kemendag sudah kembali memperbolehkan operasi pasar, setelah sebelumnya melarang melalui Peraturan Mendag Nomor 12 Tahun 2022. Namun yang kita prioritaskan untuk masyarakat miskin dan daerah yang sulit terjangkau distribusi,” Bandung, pada Selasa 22 Maret 2022 kemarin.
Dalam Operas Pasar tersebut, Iendra menuturkan bahwa pihak Disperindag Jabar juga bekerja sama dengan PT. Agro Jabar.
PT. Agro Jabar merupakan BUMD Provinsi Jabar, untuk pengadaan dan distribusi minyak goreng tersebut.
"Kita kerja sama dengan PT. Agro, BUMD kita, untuk pengadaan dan distribusinya, untuk OP kemasan dengan harga 14 ribu,” ujarnya.
Dan berkatan dengan kebutuhan pokok lainnya, dilaporkan untuk stok masih dalam keadaan aman yang akan menjadi kebutuhan menjelang Ramadan dan Idul Fitri walaupun diprediksi akan ada kenaikan harga pada beberapa komuditas tertentu.
Iendra juga menegaskan, pihaknya tetap mengupayakan keterjaminan stok kebutuhan pokok.
"Namun kami tetap upayakan stok terjamin. Kita awasi juga masalah distribusinya, koordinasi dengan Polda Jabar dan pemerintah kabupaten atau kota, mengantisipasi jika ada masalah didistribusinya,” tuturnya.
Walaupun belum mententukan, Iendra menuturkan lokasi OP akan ditentukan sesuai dengan kebutuhan daerah dan tingkat kemampuan masyarakat disekitar daerah tersebut.
"Lokasi OP-nya belum ditentukan, namun OP kebutuhan pokok itu akan ditentukan berdasarkan kebutuhan daerah dan banyaknya masyarakat tidak mampu,” imbuhnya.***