Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor menggunakan E-Samsat Beserta Syarat dan Ketentuan

31 Agustus 2021, 11:34 WIB
Ilustrasi Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor menggunakan E-Samsat Beserta Syarat dan Ketentuan /kabar-priangan.com/ Aep Hendy/

JURNAL SOREANG – Bapenda Provinsi Jawab Barat menerbitkan E-Samsat guna mempermudah masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor.

Mekanisme pembayarannya cukup mudah, yaitu dengan membayar melalui ATM terdekat.

Sebelum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan melalui E-Samsat Jabar, nasabah harus terlebih dahulu mendapatkan kode bayar.

Baca Juga: Catat! Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Tiga Provinsi, Bantuan Pemerintah di Tengah Pandemi

Kode bayar didapatkan melalui Aplikasi Sambara, SMS Gateaway Samsat atau Website Bapenda.

Berikut cara mendapkan kode bayar, Anda bisa pilih salah satu cara.

1. Aplikasi Sambara
· Unduh Aplikasi Sambara di Google Play Store;
· Pada menu pilih Info PKB, lalu isikan Nomor Polisi Kendaraan, muncul besaran pajak yang harus dibayar;
· Klik Lanjut Daftar Online;
· Isi No. KTP pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir No. Rangka kendaraan;
· Lalu klik proses.

2. SMS Gateway Samsat
· Kirim SMS ke 0811 211 9211;
· Kirim dengan format Esamsat [spasi] No. Rangka [spasi] NIK.

Baca Juga: Antisipasi Pungli Bayar Pajak Kendaraan, Polri Akan Berlakukan Aplikasi Digital Via Online

3. Website Bapenda
· Kunjungi halaman Info PKB;
· Isi nomor polisi kendaraan;
· Klik cari, akan tertera besaran pajak yang harus dibayar;
· Klik Lanjut Daftar Online;
· Isi No. KTP pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir No. Rangka kendaraan;
· Lalu klik proses.

Adapun syarat dan ketentuan pembayaran pajak kendaraan melalui E-Samsat.
1. Kendaraan tidak dalam status blokir Ranmor/blokir data kepemilikan.
2. Wajib Pajak memiliki telpon dan nomor seluler yang aktif (bila melalui SMS Gataway Samsat).
3. Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan ganti STNK (5 tahunan)
4. Masa berlaku pajak yang bisa dibayar kurang dari 6 bulan dari masa jatuh tempo.
5. Wajib pajak adalah perseorangan (bukan badan usaha/yayasan/badan sosial).

Demikian cara membayar pajak melalui E-Samsat beserta syarat dan ketentuan.***

Editor: Handri

Sumber: Bapenda Jabar

Tags

Terkini

Terpopuler