Polisi Bekuk Pengedar Obat Terlarang untuk Karyawan Pabrik dan Wisatawan, Polisi: Dapat Obat dari Jakarta

10 Juni 2021, 16:45 WIB
Konferensi pers Pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Cianjur./Pikiran Rakyat/ /

JURNAL SOREANG- Dua pelaku pemasok obat terlarang tanpa izin yakni obat jenis G dibekuk satuan narkoba (Satnarkoba) Polres Cianjur, Polda Jawa Barat.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan yakni Edi dan Gilang. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Keduanya merupakan warga Haurwangi, Kabupaten Cianjur.

Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Ali Jupri, membenarkan penangkapan kedua tersangka."Keduanya adalah karyawan pabrik yang mengedarkan belasan ribu butir obat terlarang di sejumlah wilayah di Kabupaten Cianjur," ungkap Ali dikutip dari PMJ News, Kamis 10 Juni 2021.

Baca Juga: Terbukti Konsumsi Narkoba, Penyayi Reza Artamevia Divonis Hakim 10 Bulan Penjara

Ali memaparkan, pada awalnya anggotanya mendapat banyak laporan berkenaan peredaran obat terlarang merek Hexymer di sejumlah pabrik di wilayah timur Cianjur.

"Pengakuan tersangka, obat terlarang jenis G tersebut dipasok untuk buruh pabrik yang ada di Cianjur. Termasuk buruh pabrik di Jalan Raya Bandung-Cianjur," tutur Ali.

Ali menambahkan, tersangka mendapat pasokan obat dari Jakarta dan kembali dijual ke beberapa wilayah di Cianjur.

"Termasuk tempat wisata yang ada di wilayah utara seperti Cipanas, Pacet dan Sukaresmi. Yang mana obat tersebut dijual pada warga dan wisatawan dari berbagai daerah," jelas Ali.

Baca Juga: Antisipasi Peredaran Narkoba, Sahrul Gunawan Minta BNK Dibentuk di Kabupaten Bandung

Akibat perbuatannya tegas Ali, para tersangka bakal dijerat pasal 197, 196 dan 98 ayat 2, ayat 3 Undang - Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka terancam dengan ancaman hukuman lima hingga 20 tahun kurungan penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar," imbuh Ali.

Sementara itu, tersangka Edi mengatakan, selama ini menjual obat terlarang jenis G ke buruh yang bekerja di sejumlah pabrik yang ada di Cianjur.

Dari sana, tersangka mendapat keuntungan yang cukup menjanjikan, dari satu botol Hexymer dengan isi 500 butir, dia mendapat keuntungan hingga ratusan ribu rupiah.

Baca Juga: Kampung Ambon atau Kampung Narkoba Akan Diubah Jadi Kampung Tangguh Jaya, Berikut Langkah Polisi

Tersangka setiap harinya, mampu menjual hingga 3.000 butir obat yang seharusnya didapat dengan disertai resep dokter tersebut.

"Karena lama menganggur, saya mencoba berjualan obat Hexymer yang banyak dipakai buruh pabrik," ucap tersangka.

Dirinya sengaja memilih berjualan di sekitar pabrik karena selama ini banyak yang membutuhkannya dan dianggap aman dari razia polisi.

"Mulai dari satpam sampai buruh perempuan yang beli obat ini. Saya banyak memasok ke buruh pabrik di jalan Raya Bandung, salah satunya di Po Yuen," papar tersangka. ***

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler