JURNAL SOREANG-Terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunakan narkoba, penyanyi Reza Artamevia divonis hukuman 10 tahun penjara.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akhirnya menjatuhkan vonis penjara kepada terdakwa Reza Artemevia. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, hari ini Kamis 10 Juni 2021.
Keputusan majelis hakim menyatakan terdakwa Reza Artamevia terbukti telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Reza Artamevia dengan pidana penjara selama 10 bulan penjara.
Hakim juga menetapkan lamanya masa penangkapan tahanan dan masa rehabilitasi dikurangkan sebelumnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa menjalani sisa pidana melalui rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Bogor.
Adapun putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 1 tahun 6 bulan hukuman penjara.
Usai membacakan putusan, Majelis Hakim menegaskan kembali ke Reza Artemevia perihal vonis itu.
Baca Juga: Tegas! Ini Sanksinya Jika Petugas Lapas Terlibat Narkoba
Selanjutnya, Hakim bertanya ihwal tanggapan putusan kepada Kuasa Hukum Reza Artamevia, Leiderman Ujiawan.